view plainprint? view plainprint?
Kode script ChatBox Anda atau bisa diganti dengan kode widget atau apa sajalah terserah.....
ChatBox
Home » » Staf Ahli Bupati Karawang Ditahan Polisi Dugaan Penipuan

Staf Ahli Bupati Karawang Ditahan Polisi Dugaan Penipuan

Written By tvberita.com on Thursday 9 February 2012 | 09:21

KARAWANG– (TVberita.com)- Staf ahli Bupati Karawang Lili Hendratmo (Mantan Inspektorat) dijadikan sebagai tersangka atas dugaan Penipuan sebesar Rp300 juta, setelah pihak Penyidik Polres Kawarang, Jawa Barat resmi menetapkan pasal 372 jo.378 KHUP Pidana Rabu kemarin.

Setelah menjalani pemeriksaan dan penyidikannya lengkap oleh kepolsian polsek kota karawang, akhirnya Lili Hendratmo Satf ahli Bupati Karawang dijadikan tersangka, tersangka juga akan ditahan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah agar tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, penahan akan dilakukan 20 hari kedepan jika proses penyidikan belum selesai.

Dari hasil Kronologis Ditetapkannya menjadi tersangka Lili setelah dilaporkan Simon J Sianipar atas dugaan penipuan sebesar Rp300 juta. Uang tersebut rencananya untuk mendapatkan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang. Namun, proyek yang dijanjikan tidak kunjung didapatkan. “Pelaku sudah menjadi tersangka dan akan segera ditahan selama 20 hari. Jika proses penyidikan belum selesai maka hukumannya akan diperpanjang,” kata Kapolsek Karawang Kota Kompol Sunyoto kemarin.

Sunyoto mengakui, sudah ada upaya dari pihak keluarga staf ahli Bupati Karawang Ade Swara ini untuk menyelesaikan dan mengganti uang kepada Simon, namun hingga saat ini belum juga dipenuhi. “Untuk masalah penyelesaian, itu urusan mereka,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun uang tersebut sudah atau akan diganti, proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga ke pengadilan. “Kalau penyelesaiannya sebelum dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, bisa saja diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya. Tersangka dikenakan Pasal 378 jo372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara (tvberita.com)
Share this article :

0 comments:

Post a Comment