view plainprint? view plainprint?
Kode script ChatBox Anda atau bisa diganti dengan kode widget atau apa sajalah terserah.....
ChatBox
Home » » 21 Pelaku Curas dan Curat Dibekuk Jajaran Kepolisian Polres Cianjur

21 Pelaku Curas dan Curat Dibekuk Jajaran Kepolisian Polres Cianjur

Written By tvberita.com on Saturday 2 June 2012 | 21:43






CIANJUR, TVBERITA.com - Dua puluh satu pelaku pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan, dibekuk petugas Polres Cianjur, dalam operasi libas lodaya 2012 . Dari para pelaku, petugas, menyita barang bukti, tujuh sepeda motor, dua buah laptop, satu buah televise, dua buah telephone genggam, beras satu ton, pupuk satu ton, dan dua tabung gas .

Dalam operasi libas lodaya 2012 ini, kepolisian Resort Cianjur, menitik beratkan penangkapan pelaku curas dan curat. Dari operasi selama sepuluh hari ini, petugas Polres Cianjur, menangkap dua puluh satu pelaku curas dan curat, di dua belas kecamatan Cianjur, Jawa Barat.

Delapan belas pelaku, yang tertangkap merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus mencongkel jendela dan pintu rumah korbannya, sedangkan dua pelaku, tertangkap, dengan modus mencongkel jendela dan mengancam korbannya dengan senjata tajam, sementara satu pelaku lainnya, tertangkap saat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Untuk memuluskan aksinya, para pelaku seringkali beroperasi malam hari, di saat penghuni rumah tengah tertidur lelap, sedangkan pelaku ranmor, beroperasi saat sepeda motor milik korban terparkir di jalan.

Menurut Kapolres Cianjur, AKBP Agus Tri, operasi libas loday 2012 ini, dilakukan untuk mengurangi tindak kejahatan diwilayah hukum Cianjur. selain menangkap pelaku curas dan curat, pihaknya juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor.

Operasi ini, akan terus dilakukan hingga masyarakat di wilayah hukum cianjur merasa aman . Dari operasi libas lodaya ini, petugas menyita barang bukti, tujuh sepeda motor, dua buah laptop , dua buah telephone genggam, beras satu ton, pupuk satu ton, dan dua tabung gas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuataanya, delapan belas pelaku pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman pidana tujuh tahun, sedangkan dua pelaku pencurian dengan kekerasan terancam hukuman pidana dua belas tahun.(Deni Krisman).
Share this article :

0 comments:

Post a Comment