
Petugas berhasil mengamankan satu Kontainer yang berisi importasi minuman illegal atau m-m-e-a yang berisi 36 ribu botol dari singapura . Importasi minuman illegal yang bernilai Rp. 2,7 miliar ini dengan menggunakan modus memalsukan dokumen yang memberitahukan sebagai jenis barang 'receiver dryer'.
Menurut kepala humas bea dan cukai tanjung priok agus rofiudin, dalam kasus penyelundupan etil alkohol dengan kadar alkohol sembilan belas koma lima persen ini petugas telah mengamankan seorang pelaku yang berinisial htm, petugas juga masih mengejar seorang pelaku lainnya yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
Sementara itu menurutnya, tindakan importasi minuman illegal ini merupakan praktek merugikan negara dalam bentuk materi dan memberikan efek terhadap peredaran m-m-e-a . Praktek penyulundupan ini merupakan pelanggaran undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan yang ancaman hukumannya mencapai delapan tahun kurungan penjara. (hm/tvberita.com)
0 comments:
Post a Comment