Menurut Manajer Proyek Pembangkit PLTU Palabuhanratu Budi Widi Asmoro seusai panndatanganan MoU di Kantor Kejari Cibadak, Jum’at (8/6), mengatakan, kerja sama berbentuk nota kesepahaman (MoU) tersebut tidak hanya bertindak sebagai pengacara Negar saja. Akan tetapi pungsi MoU tersebut meliputi kegiatan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Pratun), terutama untuk mengantisipasi permasalahan tanah untuk mega proyek PLTU, terangnya
Adapun MoU tersebut, secara langsung ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Cibadak Narenra Jatna SH. MH dan Manager Proyek Pembangkit PLTU Pelabuhanratu Budi Widi Asmoro di Aula Kejari Cibadak. "MoU ini merupakan hanya melanjutkan MoU pada tahun sebelumnya, lantaran keberadaan proyek PLTU Palabuhanratu saat ini kondisinya sudah berjalan 93 persen, dan untuk mengantisipasi permasalahan khusunya permasalahan perdata maka kami melanjutkan kembali Mou dengan pihak Kejaksaan Negeri Cibadak “i," kata Budi kepada wartawan,
Dikatakan Budi Asmoro, saat ini kondisi proyek PLTU sudah mencapai 93 persen, dan di khawatirkan timbulnya permasalahan khusunya masalah keperdataan. Untuk itu, dengan ditandatanganinya MoU ini sebagai langkah hukum pihaknya untuk berjaga-jaga apabila dikemudian hari adanya gugatan dari pihak lain. Kemudian apabila terjadi permasalahan maka pihak kejaksaanlah yang akan membantu sebagai pengacara negara untuk mengamankan aset milik negara ini," tuturnya
Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Narendra Jatna dalam kesempatan itu mengatakan,jalinan kerjasama dengan pihak PLTU Palabuhanratu itu merupakan menindak lanjuti Mou sebelaunmnya, lantaran pembuatan MoU dengan pihak PLTu tersebut dilakukan pada setiap setahun sekali, dan adapum dilakukannya MoU tersebut tujuannya, tak lain agar terciptanya Good Gouvermence serta dapat memberikan pelayanan public yang lebih baik atau menciptakan public servis, ungkanya
Adapun yang namanya keperdataan lanjut Narendra jatna, ada beberapa aspek yang harus di jaga terutama aset milik pemerintah,dan penandatanganan MoU ini dilakukan setiap tahun sekali. Kemudian Mou itu dilakukan tidak hanya dengan pihak PLTU saja, akan tetapi Kejaksaan Negeri Cibadak juga melakukan MoU dengan PLN dan Bulog serta Perjutani, jelasnya
Sementara menurut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Cibadak Nuni Triatna, pihak Kejaksaan Negeri Cibadak tidak hanya bertindak sebagai Pengacara Negara saja terutama bagi perusahaan yang telah menjalin kerjasama atau MoU,untuk masyarakat pada umumnyapun pihak Kejaksaan dapat memberikan penerangan hukum atau penyuluhan hukum terutama dalam halam permasalahan keperdataan, tandasnya (DD/WTP)


0 comments:
Post a Comment