Setelah lama bungkam akhirnya ratusan buruh PT.Enpicom secara langsung menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Karawang mereka mengadukan terkait kebijakan perusahaan yang dianggap telah merugikan para karyawannya seperti tuntutan terkait gaji yang dibawah upah minimum karawang atau UMK, pengangkatan karyawan yang selama ini masih dianggap minim bahkan tidak ada sama sekali, padahal perusahaan tersebut sudah berdiri hampir 16 tahun.
Terlihat para buruh PT.Enpikom yang dikuasakan terhadap angkatan Muda Indonesia bersatu atau AMIB, merasa tidak puas atas mediasi yang di laksanakan oleh pihak Disnakertrans bahkan para buruh, menuding pihak pengawasan dari Disnakertrans sudah dikondisikan oleh pihak perusahaan. Pasalnya dari surat perjanjian perusahaan antara PT.Enpikom dengan Disnakertrans, secara keseluruhan sudah dianggap telah melanggar peraturan ketenaga kerjaan. bahkan dari pihak pengawas sendiri menolak diambil sumpah oleh pihak buruh.
Menurut Ketua AMIB Yayan Sopyan menuturkan pengawasan dari Disnakertrans dianggap rentan terhadap penyelewengan tanpa menghiraukan nasib para buruh dengan bukti bahwa selama ini, dari pihak pengawasan Disnakertrans tidak pernah berkunjung ke perusahaan tersebut yang otomatis dari pihak disnakertrans telah menjolimi para buruh dengan perjanjian yang dianggap melanggar.
Kepala Disnakertrans Karawang Ramon menuturkan dari pihak dinas sendiri kan semaksimal mungkin untuk memediasi antara pihak karyawan dengan perusahaan. dan akan secara langsung menugaskan para pengawas untuk menginvestigasi perusahaan terkait pemberian upah yang dibawah upah minimum Kabupaten.
sementara itu karena kurang puasnya pihak Karyawan terhadap penjelasan dari pihak Disnakertrans, mereka mengusir para pengawas dari mediasi pasalnya mereka sama sekali tidak percaya akan kinerja dari pengawasan Disnakertrans Karawang dan rencananya mereka akan mengajukan ketigkat lebih tinggi terkait( Kaming – Ervan )
BERITA SEBELUMNYA
0 comments:
Post a Comment