JAKARTA - Dua orang direksi PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Purnama Sembiring Meliala dan Setudju Dangkeng, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.
Kuasa hukum penggugat, Tri Harnowo mengatakan, kliennya melakukan gugatan karena Surat Keputusa (SK) Nomor 203/MBU/2012 tanggal 25 Mei 2012, yang memberhentikan Purnama sebagai Direktur Utama Edy Cahyono sebagai Direktur Keuangan dan Personalia Ajatiman sebagai Direktur Teknik dan Pengembangan, dan Setudju Dangkeng sebagai Direktur Operasi dan Pemasaran, tidak diberikan alasan pemberhentian, serta tidak diberikan kesempatan untuk membela diri.
"Itu bertentangan dengan UUD, peraturan perundangan-undangan, asas penyelenggaraan pemerintah yang baik, dan tidak didasarkan pada prinsip-prinsip profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang baik," kata Tri, kepada wartawan di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (28/6/2012).
Kata dia, pihaknya sudah meminta penjelasaan kepada Menteri BUMN, terkait pemecataan ini. Namun, hingga kini tidak diberikan penjelasaan. "Minggu lalu sudah kami mintai penjelasan, namun tidak ditanggapi. Karena itu kita ajukan ke Pengadilan," tuturnya.
Selain itu, sambung Tri, dalam SK yang dikeluarkan Menteri BUMN diduga dipalsukan. Pasalnya SK yang biasa memakai kop surat resmi dan logo garuda, tidak ada di SK tersebut. Namun begitu, SK yang diduga dipalsukan ini, tidak dimasukan ke dalam berkas gugatan. "Mungkin ada suatu perubahan mekanisme dari penetapan SK," ujarnya.
Lebih jauh, Tri menuturkan kliennya juga akan menuntut Menteri BUMN, ke Pengadilan Negeri, atas kerugian yang disebabkan karena pemecatan itu. "Ganti rugi materil dan nonmateril, ketika ia kehilangan pendapatan," jelasnya. (wdi - Okezone.com).
Kuasa hukum penggugat, Tri Harnowo mengatakan, kliennya melakukan gugatan karena Surat Keputusa (SK) Nomor 203/MBU/2012 tanggal 25 Mei 2012, yang memberhentikan Purnama sebagai Direktur Utama Edy Cahyono sebagai Direktur Keuangan dan Personalia Ajatiman sebagai Direktur Teknik dan Pengembangan, dan Setudju Dangkeng sebagai Direktur Operasi dan Pemasaran, tidak diberikan alasan pemberhentian, serta tidak diberikan kesempatan untuk membela diri.
"Itu bertentangan dengan UUD, peraturan perundangan-undangan, asas penyelenggaraan pemerintah yang baik, dan tidak didasarkan pada prinsip-prinsip profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang baik," kata Tri, kepada wartawan di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (28/6/2012).
Kata dia, pihaknya sudah meminta penjelasaan kepada Menteri BUMN, terkait pemecataan ini. Namun, hingga kini tidak diberikan penjelasaan. "Minggu lalu sudah kami mintai penjelasan, namun tidak ditanggapi. Karena itu kita ajukan ke Pengadilan," tuturnya.
Selain itu, sambung Tri, dalam SK yang dikeluarkan Menteri BUMN diduga dipalsukan. Pasalnya SK yang biasa memakai kop surat resmi dan logo garuda, tidak ada di SK tersebut. Namun begitu, SK yang diduga dipalsukan ini, tidak dimasukan ke dalam berkas gugatan. "Mungkin ada suatu perubahan mekanisme dari penetapan SK," ujarnya.
Lebih jauh, Tri menuturkan kliennya juga akan menuntut Menteri BUMN, ke Pengadilan Negeri, atas kerugian yang disebabkan karena pemecatan itu. "Ganti rugi materil dan nonmateril, ketika ia kehilangan pendapatan," jelasnya. (wdi - Okezone.com).
0 comments:
Post a Comment