Penertiban dilakukan menggunakan alat berat dan melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Satpol PP, Kepolisian, Dinas Perhubungan, PLN, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.
Bupati Aep mengatakan, penataan akses menuju Gerbang Tol Karawang Timur dan Karawang Barat menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Hari ini kita selesaikan pembersihan dan penataan sampai batas saluran. Untuk tahap berikutnya di tahun depan, kita selesaikan sisanya. Masih membutuhkan anggaran sekitar Rp8 miliar untuk menuntaskan panjang sekitar 400 meter dengan lebar tujuh meter di kedua sisi jalan," ujar Aep di lokasi penertiban.
Menurutnya, bangunan yang dibongkar berada di area Daerah Milik Jalan (DMJ) dan saluran air yang secara aturan tidak diperuntukkan sebagai lokasi tempat tinggal maupun usaha.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus melakukan penataan demi meningkatkan kenyamanan masyarakat serta mengurangi kemacetan yang selama ini kerap terjadi di kawasan Gerbang Tol Karawang Timur.
Pemkab Karawang juga mengimbau para pedagang dan pelaku usaha untuk menempati lokasi yang legal, seperti ruko atau tempat usaha resmi, agar tidak terdampak penertiban di kemudian hari.
"Kalau menyewa ruko atau tempat di dalam, aman dan tidak akan dibongkar. Tapi kalau berada di luar area yang diperbolehkan, pasti akan ditertibkan kembali. Ini tindakan rutin demi kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan," tegasnya.
Penertiban tersebut mendapat respons positif dari warga sekitar. Mereka menilai keberadaan bangunan liar selama ini menjadi salah satu penyebab kemacetan dan kesemrawutan di kawasan akses tol.
"Alhamdulillah, akhirnya ditertibkan lagi. Hampir setiap hari macet dan semrawut karena bangunan liar berdiri di sepanjang jalan," kata seorang warga yang menyaksikan proses pembongkaran.
Selain fokus pada penataan kawasan, Bupati Aep juga menyoroti keberadaan sambungan listrik pada sejumlah bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin bangunan yang sah.
Menurutnya, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan pihak PT PLN (Persero) agar penyambungan listrik tidak diberikan kepada bangunan yang berdiri di lokasi terlarang atau tidak memenuhi persyaratan perizinan.
"Ke depan saya minta PLN jangan asal memasang jaringan listrik. Bangunan yang tidak memiliki PBG atau IMB jangan diberikan sambungan listrik. Jangan sampai bangunan ilegal tetap bertahan karena mendapat pasokan listrik. Kami akan berkoordinasi dengan manajemen PLN untuk memperkuat pengawasan," ujarnya.
Pemkab Karawang berharap penataan kawasan Gerbang Tol Karawang Timur dapat menciptakan akses lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat sekaligus mendukung wajah kawasan perkotaan yang lebih rapi dan representatif. (*Red*)
0 comments:
Post a Comment