Menurut Hendra, apabila terdapat dugaan seorang Wakil Bupati melakukan intervensi terhadap proses perizinan proyek perumahan, menggunakan ajudan atau pihak lain sebagai perantara pengurusan izin maupun Hak Guna Bangunan (HGB), menerima aliran dana melalui rekening pihak lain, hingga memfasilitasi penerbitan izin pada kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), maka persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana, administrasi, maupun etik apabila didukung alat bukti yang sah.
Ia menjelaskan, dalam sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum, kepala daerah maupun wakil kepala daerah tidak memiliki kewenangan bertindak sebagai perantara atau broker dalam pengurusan perizinan. Jabatan publik, kata dia, harus digunakan semata-mata untuk menjalankan kewenangan yang diberikan undang-undang, bukan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau menguntungkan pihak tertentu.
Hendra menambahkan, apabila kewenangan digunakan untuk mengintervensi pejabat teknis, memaksa bawahan, mengarahkan penerbitan izin, atau memanfaatkan pengaruh jabatan, maka tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Terkait dugaan penggunaan rekening ajudan atau pihak ketiga sebagai tempat penampungan dana hasil pengurusan izin, Hendra menilai hal tersebut merupakan indikasi yang patut ditelusuri aparat penegak hukum melalui penelusuran asal-usul dana, hubungan para pihak, waktu transaksi, serta kaitannya dengan proses penerbitan izin.
Selain itu, ia juga menyoroti perlindungan terhadap kawasan LP2B yang menurut ketentuan hukum tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan. Apabila terdapat rekomendasi atau izin yang diterbitkan bertentangan dengan ketentuan LP2B, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum administratif maupun pidana, bergantung pada hasil pembuktian.
Hendra juga menegaskan bahwa pejabat politik tidak dibenarkan memengaruhi pejabat teknis agar menerbitkan rekomendasi yang bertentangan dengan aturan. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip profesionalitas aparatur sipil negara, asas netralitas birokrasi, kepastian hukum, serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
Di sisi lain, ia turut menyoroti dugaan kerusakan jalan akibat aktivitas dump truck bermuatan berat yang berkaitan dengan proyek perumahan.
Menurutnya, apabila terbukti terjadi pelanggaran kelas jalan maupun batas muatan kendaraan hingga menyebabkan kerusakan infrastruktur, maka terdapat tanggung jawab hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak penyelenggara kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, Hendra mengingatkan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di persidangan berdasarkan alat bukti yang sah.
"Apabila terdapat dugaan seorang Wakil Bupati memanfaatkan pengaruh jabatannya untuk menjadi perantara perizinan, menggunakan ajudan sebagai pihak yang memfasilitasi pengurusan izin atau HGB, menerima aliran dana melalui rekening pihak lain, serta mengintervensi proses penerbitan rekomendasi pada kawasan LP2B, maka dugaan tersebut merupakan persoalan hukum yang serius dan patut ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Namun seluruh dugaan itu harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dugaan tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai fakta atau kesalahan yang telah terbukti," tegas Hendra di Kantor LBH Arya Mandalika Riko Emporium Galuh Mas Karawang.(*/Red)
0 comments:
Post a Comment