view plainprint? view plainprint?
Kode script ChatBox Anda atau bisa diganti dengan kode widget atau apa sajalah terserah.....
ChatBox
Home » » Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Musnahan Ikan Teri Ilegal

Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Musnahan Ikan Teri Ilegal

Written By tvberita.com on Wednesday 6 June 2012 | 19:38

JAMBI, TVBERITA.com - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia menemukan terjadinya pemasukan media pembawa HPI/HPIK secara ilegal berupa ikan teri (Stellophagus sp)  sebanyak 25.760 kg dalam kemasan 2.576 karton Ke pelabuhan Kuala Tungkal sebagaimana dimaksud pasal 31 junto pasal (6) Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992  tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan menggunakan 2 buah kapal motor yaitu KM Nadin dan KM Tanpa Nama. 

Dalam pemasukan ikan illegal ini diperoleh fakta-fakta sebagai berikut, yaitu penanganan tempat kejadian perkara, kemudian mengamankan dan mengumpulkan keterangan dan barang bukti, menahan barang bukti di gudang milik Ny. Evina dan melakukan tindakan karantina penolakan dan penahanan sebagaimana dimaksud pasal 23 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002.

Pemasukan media pembawa tersebut mengakibatkan adanya ancaman penyebaran hama dan penyakit ikanserta ancaman terhadap tataniaga hasil perikanan. 

Penahanan dilakukan tindakan karantina penahanan dengan diterbitkannya Surat Penahanan Nomor: K/KI-D4/19.0.04/IV/2012/00001 tanggal 08 April 2012. Sedangkan penolakan dilakukan tindakan karantina penolakan dengan diterbitkannya Surat Penolakan Nomor  P/KI.D5/19.0/IV/2012/325 tertanggal 23 April 2012. Kemudian barang bukti media pembawa HPI/HPIK berupa ikan teri (Stellophagus sp)  sebanyak 25.760 kg dalam kemasan 2.576 kartonditempatkandi gudang milik Ny. Evira Jl. Sri Soedewi Parit Gompong Kuala Tungkal.

Berdasarkan fakta-fakta dan keterangan yang dikumpulkan dapat dijelaskan diantaranya analisa kasus, yaitu pemilik dermaga tempat bersandarnya kapal motor dan bongkar muat ikan teri (Stellophagus sp)  tidak mengetahui kepemilikan barang yang sebenarnya. Kemudian pemilik dermaga tidak memahami"persyaratan karantina ikan" sebagaimana diatur pasal (6) Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.15/MEN/2011 tentang Pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan yang masuk kedalam wilayah Republik Indonesia .

Sementara itu, analisa Yuridis dari uraian kasus tersebut terdapat dugaan adanya tindak pidana pemasukan media pembawa berupa ikan teri (Stellophagus sp)  sebanyak 25.760 kg dalam kemasan 2.576 karton ke Kuala Tungkal dengan tidak memenuhi ketentuan pasal 31 junto pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 1992 berupa tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari area asal, juga tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ikan ditempat-tempat pemasukan  untuk kepentingan tindakan karantina ikan.

Sesuai pasal 15 Ayat (b) UU Nomor 16 tahun 1992 menyatakan bahwa terhadap media pembawa hama dan penyakit hama dan penyakit ikan karantina yang dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan penolakan apabila ternyata persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8, tidak seluruhnya dipenuhi, selanjutnya Pasal 16 ayat (b) UU Nomor 16 tahun 1992 menyatakan bahwa terhadap media pembawa hama dan penyakit ikan karantina, yang dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pemusnahan apabila ternyata  setelah dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, media pembawa yang bersangkutan tidak segera dibawa ke luar dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan.

Selain itu, Pasal 33 ayat (7) Permen KP No. PER.20/MEN/2007 tentang Tindakan karantina untuk pemasukan media pembawa HPIK dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa apabila setelah 3 (tiga) hari sejak diterbitkannya Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), media pembawa tidak dikirim kembali ke area asal, tidak diurus, atau tidak diketahui pemilik/kuasanya, atau busuk, atau rusak, maka terhadap media pembawa tersebut dilakukan pemusnahan.

Berdasar atas hasil pembahasan analisa kasus maupun analisa yuridis, maka pemasukan media pembawa berupa ikan teri (Stellophagus sp)  sebanyak 25.760 kg dalam kemasan 2.576 karton ke Kuala Tungkal menggunakan KM Nadin dan KM Tanpa Nama telah melanggar ketentuan Pasal 6 UU No. 16 tahun 1992 namun hasil penyidikan tidak diketahui pemiliknya.

Sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (b) UU Nomor 16 tahun 1992 sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 33 ayat (7) Permen KP No. PER.20/MEN/2007 maka setelah 3 (tiga) hari sejak diterbitkannya Surat Penolakan, ikan teri (Stellophagus sp)  tersebut tidak dikembalikan ketempat asal, maka terhadap teri (Stellophagus sp)  tersebut dilakukan pemusnahan. Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan (KIPM) Kelas I Jambi telah mengeluarkan Surat Pemusnahan Nomor:  P.391 /19.0/KM.370/V/2012. (sumber: Bagian Informasi dan Kehumasan BKIPM)


Share this article :

0 comments:

Post a Comment