view plainprint? view plainprint?
Kode script ChatBox Anda atau bisa diganti dengan kode widget atau apa sajalah terserah.....
ChatBox
Home » » Di Duga Terlibat, Ksus Narkotika 6 Tersangka Warga Iran Segera Disidangkan

Di Duga Terlibat, Ksus Narkotika 6 Tersangka Warga Iran Segera Disidangkan

Written By tvberita.com on Thursday 7 June 2012 | 20:39

SUKABUMI, TVBERITA.com – Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi Kamis (7/6) Siang sekitar pukul 01.00 WIB,menerima pelimpahan 6 tersangka kasus narkotika dari pihak mabes Polri dan pihak Kejaksaan Agung.
 
Ke Enam tesangka kasus narkotika yang di limpahkan dari pihak mabes polri serta Kejakgung itu merupakan sebagian besar warga Negara Iran, dan para tersangka tersebut, merupakan hasil dari penagkapan di Hotel Amanda ratu Ujunggenteng kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi setelah dilakukan pengerebekan oleh pihak Mabesa Polri lantaran terkait kasus narkotika  sejenis sabu-sabu seberat 60 kg..
 
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Narendra Jatna, pihaknya membenarkan bahwa pihak Mabes Polri telah melimpahkan Enam tersangka terkait kasus Naorkotika jenis Sabu-sabu seberat 60 Kilogram di Ujunggenteng Kecamatan Ciracap beberapa waktu lalu.
 
“Kami memang menrima pelimpahan kasus narkotika sejenis sabu-sabu seberat 60 kg dari pihak Mabes Polri yang didampingi oleh petugas dari pihak kejaksaan Agung. Lantaran Lokus kejadiannya di wilayah Kabupaten sukabumi maka perkaranyapun akan di sidangkan di Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi”Kata kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Narendra Jatna yang di damping Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) M.N. Ingratubun dan Kepala Seksi Intelejn Hoerudin kepada wartawan Kamis sore
 
Narendra Jatna mengatakan, ke enam tersangka warga Negera Iran ini adalah Hossen Salari Rashid(38), Ali Din Mohammad(41), Nima Moradian Pour(37) abdulrahman(40) Masoud Arefi(27) dan Ali Aslanchgverti (38), mereka dijerat  dengan pasal   114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.Tandasnya
 
Sementara itu menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) M.N. Ingratubun mengatakan, dari ke enam tersangka ada salah seorang pelaku yaitu Abdul Rahman dikenakan pasal berlapis. Lantaran tersangka Abdul selain dijerat dengan UU Narkotika juga dijerat dengan UU Keimigrasian, terangnya
 
Dikatakan Ingratubun, dalam pelimpahan tersebut, tidak hanya keenam tersangka saja pihak Kejagung juga menyerahkan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, diantaranya Paspor,serta sebuah telepon seluler  jenis Nokia dan masih banyak  jenis barang bukti lainnya, Adapun proses pelimpahan tersebut menurut Ingratubun cukup memakan waktu. Lantara pihak harus mengecek administrasi dan identitas para tersangka
 
            “Setelah proses pelilpahan ke enam tersangka tersebut selesai maka, pihak petugas Mabes Polri dengan didampingi petugas Kejaksaan negeri Cibadak  ke enam tersangka tersebut di bawa ke lembaga pemasyarakatn Nyomplong Sukbumi dengan dikawal secara ketat oleh sejumlah anggota Brimob dari Plaedang, tuturnya
 
Ingratubun mengatakan setelah pelimpahan ini maka pihaknya akan memproses sebagai tindak lanjut untuk perkara dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Paling lambat satu minggu pasca pelimpahan ini. Ucapnya

Terkait ke enam tersangka kasus narkotika asal warga negera iran, menurut Saprudin selaku kuasa ke enam tersangka tersebut mengatakan, bawha  saat dilakukan penggerebekan di hotel amanda ratu oleh pihak aparat, pada saat itu sama sekali tida ada barang bukti yang di pegang oleh dikliean, karena tidak ada keterkaitan dengan kasus Narkotika, dan kliennya pada saat itu sedang berlibur, namun demikian karena saat ini ke enam kliennya tersebut sudah jadi tersangka maka kita akan mengikuti aturan hukum dan akan memperjuangankan hak-hak klien di persidangan nanti, katanya (DD/WTP)

Share this article :

0 comments:

Post a Comment