view plainprint? view plainprint?
Kode script ChatBox Anda atau bisa diganti dengan kode widget atau apa sajalah terserah.....
ChatBox
Home » » Membuang Sampah Menjadi Budaya ?

Membuang Sampah Menjadi Budaya ?

Written By tvberita.com on Thursday 7 June 2012 | 16:50

KARAWANG, TVBERITA.com- Membuang sampah kesungai sepertinya sudah menjadi budaya di kota Karawang, khususnya masyarakat yangtinggal di pinggiran sungai, karena masih banyaknya masyarakat yang kurang menyadari akan pantingnya membuang sampah pada tempatnya. Seperti di dua Desa yaitu Desa Kalibuaya Dan Pasirmukti,Telagasari, Karawang, Jawa Barat, yang kerap membuang sampah kealiran sungai, padahal sungai tersebut menjadi salah satu kebutuhan mereka untuk mencuci dan mandi sehari-hari.
 
Karena minimmnya kesadaran masyarakat di dua Desa tersebut, bisa mencemari sungai yang biasa mereka pergunakan, Bahkan membuat menumpuknya sampak di sepanjang aliran sungai di dua desa itu. Hal ini bisa menyebabkan banjir dan timbulnya penyakit-penyakit kulit atau gatal-gatal. Menurut salah satu warga di Desa Pasirmukti Homsah (32), sudah terbiasa mencuci dan mandi  di sungai tersebut dan tidak takut sakit atau gatal-gatal.
 
Praktik membuang sampah ke sungai yang seolah merupakan hal sepele bisa dikategorikan melakukan pencemaran terhadap lingkungan. Terlebih jika sampah yang dibuang tersebut mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), maka sudah bisa dipastikan orang yang melakukan praktik tersebut melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ''Bahan B3 merupakan bahan yang mudah meledak, mudah terbakar, serta bersifat karsinogenik. Bahan itu yang kerap ditemui di masyarakat umumnya seperti minyak pelumas bekas,''
 
Dalam UU 32 Tahun 2009 Pasal 98 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp 3 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar. ( Ede izza )
Share this article :

0 comments:

Post a Comment