CIANJUR, TVBERITA.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jabar mulai melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Wajar Dikdas (Wajib Belajar Pendidikan Dasar) SD di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kab. Cianjur.
Bahkan, tim dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jabar mendatangi langsung Disdik Kab. Cianjur, kemarin untuk meminta klarifikasi terhadap sejumlah rekanan yang terlibat dalam proyek DAK tersebut.
Pantauan di lingkungan Disdik Kab. Cianjur, tim yang berjumlah empat orang itu secara marathon melakukan klarifikasi terhadap para rekanan. Sebanyak delapan orang rekanan dimintai keterangannya oleh tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jabar itu.
Salahseorang rekanan, Rudi mengatakan, ia diminta oleh tim dari Polda Jabar itu untuk menjelaskan mengenai mekanisme pelelangan kegiatan proyek DAK tahun 2011 di lingkungan Disdik Kab. Cianjur itu.
“Saya dimintai klarifikasi seputar mekanisme pelelangan dan administrasi pada proyek DAK tahun 2011. Saya jelaskan apa adanya karena pengerjaan proyek pembangunan SD di Cibeber sebesar Rp104 juta sudah selesai dikerjakan,” terang pemilik CV Risa itu kepada wartawan, kemarin.
Sementara dari pihak Polda Jabar sendiri enggan berkomentar lebih jauh saat coba ditanya wartawan usai pemeriksaan terhadap para rekanan tersebut. “No comment. Tidak ada pemeriksaan, tapi hanya meminta klarifikasi,” ujar salah seorang anggota tim di halaman parkir Disdik Kab. Cianjur, kemarin.
Terpisah, Kepala Disdik Kab. Cianjur, Endang Suherman saat dikonfirmas membenarkan adanya penyelidikan yang dilakukan Polda Jabar tersebut. Endang menegaskan, sejumlah rekanan memang belum menyelesaikan pekerjaannya.
“Upaya sudah kami lakukan dengan menegur pihak rekanan. Tapi hingga batas akhir kontrak per 31 Desember 2011 tidak digubris dengan tidak menyelesaikan pekerjaannya. Berdasarkan cek lapangan, pekerjaan belum mencapai 100 persen, masih ada yang baru 80 persen,” kata Endang saat ditemui di Pendopo Pemkab Cianjur, senin (18/6).
Pihaknya sendiri, sebagaimana diberitakan sebelumnya, sempat dipanggil pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sekaitan dengan penyelidikan Kejati Jabar terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Kegiatan DAK Wajar Dikdas SD tahun 2011 itu.
Dalam surat pemanggilan bernomor 89/0.2.3/Dek.3/05/2012 itu yang bersangkutan diminta untuk membawa sejumlah dokumen dan data-data yang ada kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan DAK Wajar Dikdas SD di lingkungan Disdik Kab. Cianjur tahun anggaran 2011 lalu. (maharaya akbar)
0 comments:
Post a Comment