CIANJUR, TVBerita – Rekonstruksi kasus pembunuhan anak oleh ibu tiri di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Baru RT 01/21, Kelurahan Sayang, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, kemarin pagi berujung ricuh.
Imas (35), tersangka tunggal dalam kasus tersebut harus mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian karena berkali-kali hendka dipukuli warga selama melakukan reka ulang di rumah kontrakannya.
Warga mengaku geram atas perbuatannya itu berkali-kali melempari tersangka dengan botol air mineral. Bahkan, sejumlah orang berupaya merangsek hendak memukul tersangka saat digiring ke dalam mobil polisi usai melakukan reka ulang tersebut.
Selama proses reka ulang dilakukan, tersangka terus mendapatkan serangan verbal dari warga. “Dasar pembunuh, keji, pembunuh siah(kamu, red),” teriak sejumlah warga. Sementara dalam reka ulang itu sendiri, tersangka memerankan sedikitnya 24 adegan sebagaimana isi dalam berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun begitu, tersangka berkali-kali menegaskan dirinya tidak melakukan pembunuhan itu, meskipun tiga orang saksi yang turut dihadirkan dalam rekonstruksi itu memberikan keterangan yang memberatkannya.
Kendati sempat diwarnai kericuhan, proses rekonstruksi yang memakan waktu dua jam itu selesai dilakukan. Direncanakan, polisi kembali akan melakukan reka ulang di areal pemakaman umum Kec. Sukaluyu, tempat jenazah korban yang rencananya akan dikuburkan tersangka bersama suaminya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Gito yang memimpin jalannya reka ulang mengatakan, proses tersebut penting dilakukan sebagai upaya mengklarifikasi keterangan tersangka yang telah dituangkan dalam berkas BAP.
“Dari hasil reka ulang tadi diketahui tersangka sempat melakukan pemukulan terhadap anak tirinya (korban, reed) dengan gagang sisir, menginjak dan menduduki perut korban hingga meninggal dunia,” ungkap Gito kepada wartawan, kemarin.
Selain tersangka, polisi juga menghadirkan tiga orang saksi dalam rekonstruksi tersebut. Namun pihaknya Gito menyayangkan suami tersangka tidak hadir dalam rekonstruksi tersebut kendati telah diberikan undangan. Sebagaimana diketahui, suami tersangka sendiri sempat ditahan polisi kendati akhirnya dibebaskan karena tidak cukup bukti.
“Kita tentunya berharap, dari rekonstruksi ini bisa mengungkap tersangka lainnya. Kita juga masih memeriksa suami tersangka karena melakukan pembiaran. Sementara motif sementara dari kasus kekerasan ini diduga karena korban bukan anak kandung tersangka,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Dina Alfahira (3) anak pasangan Ny Imas (35) dan Rudi (45) tewas mengenaskan dengan luka lebam di sekujur tubuh. Korban diduga menjadi korban kekerasan kedua orangtuanya, kendati belakangan, ayah korban dibebaskan karena tidak cukup bukti.
Kasus itu sendiri pertama kali terungkap saat kedua orang tua korban hendak menguburkan jenazah korban di sebuah pemakaman di Kec. Sukaluyu dengan meminta bantuan petugas pemakaman setempat.
Namun oleh petugas pemakaman jenazah tidak langsung dikuburkan melainkan dibuka terlebih karena melihat sejumlah kejanggalan. Melihat kondisi jenazah yang tidak lazim petugas pemakaman itu pun kemudian membawa jenazah korban ke RSUD Cianjur. Oleh pihak rumah sakit kemudian dilaporkan ke polisi hingga kasus itu pun terungkap. (Maha Raya Akbar)
0 comments:
Post a Comment