CIANJUR, TVBERITA.com - Sejumlah pengunjung di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kab. Cianjur mempertanyakan aturan pungutan atau retribusi parkir kendaraan yang dikenakan di kantor yang berlokasi di Jl. Perintis Kemerdekaan, Jebrod, Cianjur.
Pasalnya, sejumlah pengunjung yang memiliki urusan dinas dengan kantor itu mengaku keberatan dengan adanya retribusi parkir tersebut, mengingat berada di lingkungan kantor pemerintahan yang nota bene sebagai pelayanan publik.
“Hanya di sini (Disdik, red) kalau parkir harus bayar. Di kantor dinas maupun OPD lainnya tidak bayar. Ini memang resmi atau tidak?” ungkap Dicky Solihin (35), salah seorang pengunjung mempertanyakan.
Dicky yang mengaku hampir setiap hari datang ke kantor Disdik mengaku tidak mempersoalkan nilai retribusi sebesar Rp. 1.000, hanya saja ia menginginkan kejelasan mengenai kebijakan tersebut, apakah memang ada aturannya atau sekedang pungutan liar (pungli).
“Kalau masuk kas daerah tidak ada persoalan, tapi kalau tidak berarti pungli, dan kenapa dilakukan pembiaran, padahal ini sudah berlangsung lama,” ungkap pegawai swasta itu,jum'at (15/6).
Sekaitan dengan itu, Sekretaris Disdik Kab. Cianjur, Gunawan Jamhur saat coba diminta konfirmasinya melalui sambungan telepon tidak memberikan respon, sementara Sekretaris Daerah Kab. Cianjur, Bachrudin Ali sendiri mengaku tidak tahu-menahu perihal adanya retribusi parkir di lingkungan kantor Disdik Cianjur.
“Kalau memang ada kami sangat sayangkan karena tidak ada aturan pungutan atau retribusi parkir di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jadi, kKalau tidak ada aturannya, itu jelas bisa dikategorikan pungli,” ungkapnya.
Senada, Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kab. Cianjur, Aban Sobandi mengaku tidak pernah mengeluarkan kebijakan terkait retribusi parkir di lingkungan Kantor Disdik Kab. Cianjur itu. “Besok (hari ini, red) kita akan terjunkan orang untuk kroscek langsung kebenarannya di lapangan, karena selama ini memang tidak ada retribusi parkir dari pos itu,” ungkapnya saat dihubungi lewat telepon, kemarin. Namun begitu, ditegaskan Aban, apabila memang ada potensi-potensi retribusi di lingkungan OPD, pihaknya dapat melegalkan kebijakan itu. Pasalnya, berbeda dengan sekda, Aban menilai, sah-sah saja diberlakukan tarif parkir di atas lahan milik pemerintah.
“Ada perda yang memang mengatur mengenai potensi retribusi perparkiran. Jika potensinya besar, tidak menutup kemungkinan nanti masuk dalam retribusi,” tandasnya. (maharaya akbar)
Retribusi Parkir di Kantor Disdik cianjur Diprotes ?
Written By tvberita.com on Friday, 15 June 2012 | 20:09
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment