view plainprint? view plainprint?
Kode script ChatBox Anda atau bisa diganti dengan kode widget atau apa sajalah terserah.....
ChatBox
Home » » Kasasi Mantan Pejabat Subang Ditolak

Kasasi Mantan Pejabat Subang Ditolak

Written By tvberita.com on Saturday 4 February 2012 | 08:38

SUBANG(TVberita.com)- Upaya hukum ditingkat kasasi dua mantan pejabat Subang Maman Yudia dan Tatun Darojatunn kandas. Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi dua mantan pejabat yang tersandung kasus dum kendaraan dinas tersebut. Data yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri Subang, Kasasi keduanya ditolak oleh MA melalui surat Keputusan bernomor 2104 K/Pid.Sus/2011 tertanggal 31 Desember 2011 lalu. Salinan keputusan itu diterima Kejaksaan Negeri Subang pada 31 Januari lalu.

Dalam amar keputusan MA, Majelis Hakim menguatkan amar putusan Pengadilan Tipikor Bandung No. 31/TPIKOR/2011/PT.Bdg tanggal 23 Juni 2011. Baik Maman maupun Tatun, divonis 3 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta.

Selain kurungan penjara, Maman Yudia wajib membayar denda sebesar Rp200 juta, sementara Tatun sebesar Rp12.052.800. Putusan MA itu jauh lebih lama 2 tahun dari vonis di tingkat PN Subang yakni hanya 1 tahunm

Sejak proses penyidikan keduanya sudah mendekam di tahanan. Jika Maman ditahan di Rutan Kebon waru, Bandung maka mantan Kepala bagian Perlengkapan Tatun Darojaton menghuni lapas Klas II A Subang.

Dum kendaraan terjadi pada tahun 2008 lalu. Jumlah kendaraan dinas yang dilelang, untuk kendaraan roda dua sebanyak 298 buah sementara kendaran roda empat sebanyak 140 buah. Dari penjualan itu negara mengalami kerugian Rp1.143 miliar.

Proses penjualan kendaraan dinas itu diduga menyalahi tata cara lelang dan harga di bawah standar sesuai Permendagri no 17/2007 tentang teknis pengelolan barang milik daerah. Seharusnya dum kendaraan itu dilakukan melalui panitia lelang dan harga dasar kendaraan mengacu rumusan harga dasar yang ditetapkan Mendagri.

"Dalam kasus ini, hanya dilakukan oleh kedua terdakwa saja. Sementara harga penjualan tidak mengacu pada rumusan harga dasar yang ditetapkan Mendagri," kata Kasie Pidsus Kejari Subang Willman Ernaldy didampingi staff Pidsus Febby D kepada(TVberita.com)
Share this article :

0 comments:

Post a Comment