view plainprint? view plainprint?
Kode script ChatBox Anda atau bisa diganti dengan kode widget atau apa sajalah terserah.....
ChatBox
Home » » Sidang Orang tua, Hakim Subang Pakai 3 bahasa

Sidang Orang tua, Hakim Subang Pakai 3 bahasa

Written By tvberita.com on Friday 3 February 2012 | 13:42

SUBANG(TVberita.com)- Ada yang berpeda pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Subang. Majelis Hakim menggunakan 3 bahasa saat persidangan berlangsung.

Persidangan kasus perdata kongsinyasi atau penepatan uang penitipan senilai Rp1.3 miliar dari pihak Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jalan Tol Cikampek-Palimanan kepada PN memang berjalan tidak seperti biasanya.

Tidak ada jaksa penuntut umum (KPU), majelis hakim hanya satu orang dan tidak ada terdakwa. Maklum saja, dalam sidang tersebut tidak ada vonis atau eksekusi. Keputusan hakim sendiri hanya untuk melegalitaskan penitipan uang ganti rugi dari P2T yang disaksikan oleh warga yang menolak harga standar tanah untuk jalan tol tersebut.

Usai memaparkan pemaparannya, di depan beberapa orang warga yang dihadirkan dalam persidangan, Hakim Pandu Budiono sempat menanyakan ke warga. Karena mayoritas mereka berusia tua, Hakim pun menggunakan 3 bahasa, yakni bahasa Indonesia, Sunda dan Jawa.

"Bapak bahasanya apa?" Kata Pandu setelah bahasa Indonesia dan sunda seperti tidak dimengerti. "Bahasa jawa" jawab sejumlah warga "Pak Wasdam, harga tanah pengene pira?," ulang Pandu menggunakan bahasa jawa "Kita sih pengene Rp1.5 juta semetere," jawab Wasdem yang berusia di atas 50 tahun itu.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment