Haji S-H, 52 tahun, warga desa telaga biru Kecamatan Tanjungbumi Bangkalan kembali berurusan dengan penegak hukum karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka baru saja keluar dari penjara dalam kasus yang sama. Tersangka terancam kembali merasakan pengapnya bilik jeruji penjara.
Berawal dari informasi warga, polisi berusaha membuntuti tersangka selama beberapa hari. Informasi dari warga menyatakan bahwa tersangka diduga sering mengkonsumsi dan menjadi pengecer sabu-sabu. Polisi kemudian mendalami informasi tersebut.
Menurut Kapolres Bangkalan, AKBP Endar Priantoro mengatakan awalnya polisi menangkap tersangka ketika berada di jalan raya. Polisi kemudian membawa tersangka ke rumahnya. Setiba di rumah tersangka, polisi menemukan tujuh poket sabu-sabu seberat 5 gram lebih. Sabu-sabu tersebut disimpan di bawah lantai rumah dan di bawah kursi tamu.
Selain itu polisi juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu-sabu. Tersangka dikenakan pasal pengedar dan pemakai barang haram tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka kembali diancam hukuman minimal empat tahun penjara.( TVberita.com).
BERITA SEBELUMNYA
0 comments:
Post a Comment