“Surat pemberhentian AOT dari keanggotaan partai tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat No. 108/SK/DPP.PD/III/2012 tertanggal 29 Maret 2012 yang ditandatangani Ketua Umum Anas Urbaningrum dan Sekretaris Jendral Edhie Baskoro Yudhoyono,” kata Ketua DPC PD Karawang, H. Ahmad Rivai, di ruang kerjanya, Senin (9/4) .
Dalam surat keputusan itu, lanjut Ahmad Rivai,Kartu Tanda Anggota (KTA) AOT di Partai Demokrat dinyatakan tidak berlaku lagi.Dasar pemecatan itu adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 1470/PID.B/2011/PN.JKT.PST yang menyatakan AOT terbukti memakai dan memiliki nerkoba jenis ekstasi.
Menurut Ahmad Rivai, partainya terpaksa menjatuhkan saksi berat kepada AOT, karena pihaknya tidak ingin dicap sebagai partai pelindung pengguna narkoba.
“Secara pribadi saya tidak pernah ada masalah dengan AOT. Tapi selaku ketua partai, saya dituntut menjalankan tugas partai sesuai perintah pegurus pusat,” ujar Ahmad Rivai atau biasa akrab dipanggil Haji Opi itu.
Dikatakan juga, sebelum mengeluarkan surat pemecatan, pihak DPP PD telah mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap AOT. Namun ajuan tersebut hingga kini belum dilaksanakan oleh pimpinan DPRD setempat, sehingga AOT masih bebas beraktivitas sebagai wakil rakyat.
Di tempat terpisah, AOT yang menanggapi sanksi terhadap dirinya itu mengatakan, dirinya tidak mau ingin terjebak polemik yang dianggapnya tidak produktif. Apalagi, polemik tersebut tidak menyentuh kepentingan masyarakat secara langsung.
“Pemberhentian saya dari keanggotaan partai tidak melalui prosedur yang benar. DPP mengeluarkan surat itu karena hanya mendengar laporan sepihak dari DPC PD,” kata AOT. (A-106/A-26).***( Dodo-Karawang )
BERITA SEBELUMNYA
0 comments:
Post a Comment