"MK menyatakan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua Hakim MK Mahfud MD, dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Rabu (11/4).
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa tenggat waktu untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan suara paling lambat tiga hari kerja setelah termohon menetapkan hasil penghitungan suara. Sedangkan apa yang diajukan termohon bukanlah pada hari kerja.
Dalam hal tersebut, Kepaniteraan Mahkamah baru menerima permohonan pemohon pada Selasa (20/3). Padahal penetapan tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara adalah Jumat (16/3), Senin (19/3), dan Selasa (20/3).
Dengan putusan tersebut, pasangan Neneng Hasanah Yasin dan Rohim Mintareja (NERO) yang memperoleh suara 41,06 persen sah menjadi Bupati Kabupaten Bekasi periode 2012-2017.
Seperti diketahui, para pemohon adalah pasangan calon bupati Sa'duddin dan Jamal serta Darip Mulyana dan Jejen Sayuti menganggap Pemilukada Kabupaten Bekasi 2012 berlangsung tidak demokratis. Hal itu, kata mereka, ditandai dengan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan KPU setempat.
Salah satu kuasa hukum pemohon, Hikmat Prihadi saat membacakan permohonannya, mengatakan pihaknya berkeberatan terhadap keputusan KPU Kabupaten Bekasi pada 15 Maret 2012 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, yakni pasangan NERO.
Dalam perolehan suara Pilkada Kabupaten Bekasi telah ditetapkan pasangan Neneng Hasanah Yasin-H Rohim Mintareja memperoleh 442.857 suara (41,06 persen), pasangan H sa'duddin-H Jamal Lulail Yunus mendapat 331.638 suara (30,75 persen), dan pasangan HM Darip Mulyana-H Jejen Sayuti sebanyak 304.108 suara (28,19 persen).
"Termohon (KPU) telah melakukan tindakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hikmat.
BERITA SEBELUMNYA
0 comments:
Post a Comment