“Kami segera melapor secara resmi pada DPRD perihal kemenangan Neneng Hasanah Yasin dan Rohim Mintareja (Nero) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 11 Maret 2012 lalu,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi Adi Susila di Cikarang, Jumat (13/4/2012).
Menurut Adi, upaya pelaporan tersebut adalah rangkaian agenda awal pelantikan Nero sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi periode 2012-2017.
Meskipun penetapan pemenang sudah dilakukan oleh KPU sejak Maret lalu, kata dia, agenda pelantikan Nero tertunda akibat adanya gugatan dari kubu Sa-duddin-Jamalulail Yunus (Saja) dan Darip Mulyana-Jejen Sayuti (Dahsyat) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai kemenangan Nero sarat politik uang.
“Karena gugatan dari kubu yang kalah ditolak, prosedur selanjutnya baru bisa kami lakukan. Lain halnya jika gugatan dikabulkan, maka pemilihan ulang akan digelar,” katanya.
Setelah menyerahkan ke DPRD Kabupaten Bekasi, proses selanjutnya ialah melanjutkan laporan tersebut ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Baru kemudian laporan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
“Kami prediksi semua proses itu berlangsung dalam dua pekan sebelum pelantikan bupati terpilih dilakukan. Selambat-lambatnya pelantikan dilakukan pada 14 Mei 2012, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Sa’duddin dan Wakil Bupati Darip Mulyana,” ujar Adi. [inilahjabar.com]
BERITA SEBELUMNYA
0 comments:
Post a Comment