Sungguh nelangsa nasib yang dialami dua orang bocah dibawah umur, masing masing inisial A-D alias Debri, lima belas tahun, dan A-A alias Azok, keduanya warga Desa nanggerang kecamatan Tajur Halang Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, yang dipimpin oleh hakim tunggal Retno murni Susanti, yang berlangsung secara tertutup di ruang sidang anak pengadilan negeri Cibinong Bogor Jawa Barat, kamis sore, keduanya dituntut hukuman dua bulan penjara, atas kasus pencurian burung parkit seharga tiga puluh ribu rupiah, milik salah seorang warga Desa Nanggerang Kecamatan Tajur Halang Kabuoaten Bogor Jawa Barat, keduanya dipolisikan oleh pemilik burung hingga akhirnya ditahan sejak awal maret lalu.
Kuasa hukum kedua bocah Rosadi, menegaskan jika pihaknya jauh sebelumnya telah meminta, kedua bocah untuk tidak dilakukan penahanan berdasarkan undang undang, namun nampaknya pemilik burung bersikukuh, agar kedua bocah tersebut dipenjara, dengan dalih memberi efek jera kepada keduanya. Namun Rosadi, mengharapkan, demi keadilan Majlis Hakim, dalam putusannya kelak, dapat membebaskan kedua bocah, untuk dikembalikan pada kedua orang tuanya.( TVberita.com)
BERITA SEBELUMNYA
0 comments:
Post a Comment