Asep Oki Tahkik Anggota DPRD Karawang Tetap Menolak Di PAW, Karena Merasa Dizalimi.
Written By tvberita.com on Wednesday, 16 May 2012 | 19:03
KARAWANG, TVBERITA.com - Keputusan DPP Partai Demokrat pada 16 Desember 2011 yang memerintahkan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Asep Oki tahkik sebagai anggota DPRD Kabupaten Karawang periode 2009-2014, serta di susul dengan pemecatan secara tidak hormat terhadap yang bersangkutan sebagai anggota partai demokrat semenjak tanggal 29 Maret 2012, menuai perlawanan dari Asep Oki Tahkik.
Kepada TVBERITA.COM, Asep Oki Tahkik menolak keputusan yang telah di tanda tangani ketua umum dan sekjen DPP partai demokrat yakni Anas Urbaningrum dan Edhie Baskoro Yudhoyono tersebut, menurut Asep Oki Tahkik pihaknya belum pernah sekali pun di berikan waktu oleh DPC Partai Demokrat Kabupaten Karawang untuk mengkonfirmasi sebelum akhirnya naik ke meja pengurus pusat, Ia juga mempertanyakan keputusan yang telah menghancurkan karir politiknya tersebut, pasalnya selama ini ia tidak pernah sekalipun mendapatkan informasi adanya rapat atau pembahasan tertentu di tingkatan DPC partai Dekokrat Kabupaten Karawang untuk membahas persoalan yang berkaitan dengan pergantian antar waktu dan pemecatan sebagai anggota partai yang di kenakan kepadanya.
Hingga saat ini menurut Asep, selain pihak keluarga besarnya yang terus memberikan dukungan terhadap dirinya juga ada 17 Pengurus Anak Cabang Partai Demokrat se-Kabupaten Karawang yang mendukungnya. Ditambahkan Asep, dirinya hingga saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD karawang karena dilindungi undang-undang,ia ditetapkan sebagai anggota dewan melalui surat keputusan gubernur.
Sementara dukungan terhadap Asep Oki Tahkik juga di lontarkan oleh salah satu pengurus DPC Partai Demokrat Karawang yakni Dedi hayono,Dedi yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua bidang politik hukum dan ham DPC Partai Demokrat Karawang, menyatakan semenjak awal kasus Asep ini muncul pihaknya belum pernah mendengar adanya pembicaraan di tingkat pleno, ia menilai keputusan yang telah menghukum Asep Oki Tahkik tersebut telah menyalahi aturan partai.
Dedi menegaskan jika keputusan yang telah di keluarkan pihak DPC,DPD dan DPP juga telah terjadi kesalahan secara prosedural, seharusnya jika berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran rumah tangga partai secara hukum keputusan tersebut gugur,misalnya selama prosesnya harus di tempuh yakni dengan dikeluarkannya surat teguran tertulis baik pada tingkat 1,tingkat 2 dan tingkat 3 dengan jeda waktu 20 hari yang di sampaikan langsung kepada Asep Oki Tahkik oleh pihak DPC pada waktu lalu tidak pernah di lakukan. (Tim Liputan TVBERITA.COM)
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment