view plainprint? view plainprint?
Kode script ChatBox Anda atau bisa diganti dengan kode widget atau apa sajalah terserah.....
ChatBox

Latest Post

Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Chang Yung Ching Mantan Suami Valensya Bengong Sidang Putusannya di Tunda Oleh Hakim

Written By tvberita.com on Thursday, 16 December 2021 | 15:34

KARAWANG, ONLINENASIONAL.COM - Kasus Penelantaran Keluarga, Terdakwa Mr. Chang Yung Ching, mantan Suaminya Valensya alias Nengsy Kamis 16/12/21 Kembali di gelar di Pengadilan Negri Karawang Jawa Barat, dalam agenda hari ini Tuntutan putusan Hakim.

Dalam persidangan ini Hotmaraja Bernard Nainggolan, SH, Pengacaranya Chang  berharap, kerutusan yang di ambil dalam persidangannya, sesuai hati nurani hakim yang terbaik buat Chang. Diketahui Dalam tuntutannya Jaksa penuntut Umum (JPU) Chang di tuntut enam bulan penjara, satu tahun percobaan. 

Sidang yang diagendakan Rabu 16/12/2021 pada pukul 13.00 wib sempat mundur dan baru di gelar pada pukul 14.30 WIB, dalam Persidangan Tuntutan putusan hakim tersebut membuat hati Chang hatinya berdebar debar, mendengarkan putusan hakim. 

Namun sayang sidang putusan yang di tunggu tunggu itu oleh Chang itu, ternyata oleh hakim ketua di tunda, sidang akan dilanjutkan hari Selasa besok tanggal 21 Desember 2021. *Red*


GMBI Siap Dampingi Pedagang Hadapi Mall Ciamis

Written By tvberita.com on Friday, 20 July 2012 | 20:59







CIAMIS, TVBERITA.com- Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menyatakan siap mengawal dan memperjuangkan hak pedagang pasar tradisional Ciamis agar mereka tidak mengalami kerugian dengan dibukannya Ciamis Mall yang dalam waktu dekat akan segera diresmikan.

Selain itu, Ketua GMBI Ciamis yang sengaja datang ke kantor biro TVBerita.condi jalan raya Baregbeg, Kabupaten Ciamis Jawa Barat ini langsung memberikan tanggapannya mengenai kekawatiran warga pasar tradisional dengan dibukanya ciamis mall. Bahkan LSM GMBI pun berjanji akan terus mengawal hingga kekawatiran yang dialami oleh para pedagang pasar tradisional tidak terjadi. Bahkan jika diperlukan LSM GMBI akan berdiri paling depan untuk mengawal dan mendampingi para pedagang pasar melakukan Class Actions.

Sementara itu, rencanannya Ciamis Mall yang berada di pusat kota Ciamis yang jaraknya hanya 1 kilometer dari pasar tradisional ini akan diresmikan langsung oleh Bupati Ciamis Engkon Komara (Indra Prasasti/ Pepi Irwan)

Pihak Jababeka Dituding Serobot Lahan Warga.

Written By tvberita.com on Thursday, 19 July 2012 | 18:42









BEKASI, TVBERITA.com- Tidak ingin tanah miliknya di serobot oleh pihak Jababeka ,Kamis pagi (19/7) Ecih selaku pemilik tanah langsung mematok dan memagarinya dengan bambu dan tali pembatas di kampung Bangkuang, Tegal luhur Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Tanah seluas kurang lebih 1000 meter itu merupakan satu satunya harta dari peninggalan milik almarhum Sakri yang diwariskan kepada anaknya, Ecih (32). Tanpa sepengetahuannya, pihak Jababeka telah menyerobot hak miliknya itu, bahkan tanahnya sudah di ratakan memakai alat berat. Tak tanggung tanggung, di atas tanahnya pun sudah ada tumpukan bahan matrial jenis batu kapur dan tanah merah.

Menurut keterangan Ajum selaku pihak yang di beri kuasa oleh pemilik tanah menyatakan bahwa setelah melihat adanya pengerjaan proyek jalan tol di atas tanah milik Ecih, Ajum dan kawan kawan langsung menyetop pekerjaan tersebut.

Ditambahkan Ajum, tanah milik Sanecih itu saat ini tengah dikerjakan jalur akses lintasan jalan tol oleh pihak Jababeka. Mereka mengklaim telah membeli tanah tersebut dari seseorang, namun saat di pertanyakan datanya, pihak Jababeka tidak bisa memperlihatkannya.

Akibat kejadian tersebut, pekerjaan proyek jalan tol di tunda sementara. Sementara itu Sanecih dan ibunya terbaring sakit akibat shok dengan tindakan Jababeka. Encih meminta agar pihak Jababeka membeli lahannya sesuai harga apabila memang ingin menggunakannya.

Dituturkan Ecih, tanah itu adalah satu satunya harta peninggalan dari orang tuanya. Kehidupan keluarga sanecih sangat memperihatinkan mengingat hingga saat ini mereka tinggal di rumah gubuk.(Bn/Umr/Zae/Nas/)

Di Segel Warga, Pelayanan Desa Payungsari Lumpuh Total

Written By tvberita.com on Wednesday, 18 July 2012 | 18:44

KARAWANG, TVBERITA.com - Kepala Desa beserta staf Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Kab. Karawang, Rabu (18/7), belum bisa melakukan aktivitas normal seperti biasanya. Pasalnya, terhitung sejak Senin (16/7) hingga hari ini Kantor Desa setempat masih disegel oleh warga dengan menempel kertas bertuliskan 'Kantor Desa di Segel Oleh Warga'.

Akibat aksi penyegelan itu, pelayanan terhadap masyarakat pun menjadi terganggu, bahkan tidak ada satu pun aparat Desa yang berada di Kantor. Sehingga, warga yang akan mengurus surat-surat penting terlihat kecewa dan harus menungu situasi normal kembali.

Sebelumnya, aksi penyegelan Kantor Desa ini dilakukan agar Kepala Desa transfaran terkait penyaluran beras miskin (Raskin), penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), dana Pemerataan, dana Mebeleur serta dana pembangunan yang diambil dari para petani.

Salah seorang warga Dusun Pedes I Desa Payungsari Hadi (21) mengatakan, sejak disegelnya Kantor Desa Payungsari pelayanan dari aparat Desa pun menjadi tidak efektif. Karena, semua aparat Desa setempat tidak berada dilingkungan Desa setempat.

"Saya rasa, jika penyegelan terus berlanjut dipastikan pelayanan terhadap masyarakat akan terus terganggu. Ini, saya juga mau bikin surat penting malah tidak jadi, karena tidak ada petugas di kantor Desa. Padahal, saya ini butuh tanda tangan kepala Desa untuk membuat SKCK," tuturnya.

Sementara itu, Camat Pedes Andi Muriadi, menyayang aksi penyegelan Kantor Desa Payungsari. Padahal, jika ada permasalahan baik atau kurang baik yang menyangkut kinerja kepala Desa, bisa diselesaikan dengan cara musyawarah.

"Kami akan meminta kepada seluruh warga Payungsari, agar mereka mau membuka segel itu. karena, jika terus disegel pengaruhnya pasti kepada masyarakat pula. Kasihan warga, bagaimana kalau ada yang memerlukan tanda tangan atau yang lainnya, jika keadaannya begini terus semua pasti terhambat. Mulai hari ini, kantor Desa Payungsari mesti bisa beraktifitas sepeti biasa dan kami yakin warga pasti akan menyetujui jika segel itu dibuka," pungkasnya.(Husna Bahreisy)

Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, Kab. Bekasi Dijebloskan Kepenjara

Written By tvberita.com on Thursday, 12 July 2012 | 23:17







CIKARANG, TVBERITA.com - Kasus korupsi pembangunan gedung Depo Arsif, di pemerintahan kabupaten Bekasi, yang sebelumnya telah menyeret dua rekanan kontraktor sebagai tersangka, kali ini Kejaksaan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kembali menangkap kepala Dinas Tata Tuang dan Pemukiman, yang disinyalir ikut melakukan tindak korupsi terhadap gedung yang menghabiskan anggaran dan merugikan negara sekitar 5 milyar rupiah.

Porkas Padamean Harahap, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, Kabupaten Bekasi, di tangkap Kejaksaan Negeri Cikarang, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Kepala Dinas tersebut didampingi kuasa hukumnya, langsung di masukan kedalam mobil tahanan, Kejaksaan Negeri Cikarang, dan langsung di jebloskan kedalam tahanan Lembaga permasyarakatan bulak kapal, Kota Bekasi.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menahan dua tersangka koruptor pada pembangunan depo arsip wilayah setempat senilai total Rp5 miliar itu.

"Kedua tersangka berinisial SN dan DS. Mereka ditahan karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cikarang Evan Satrya di Cikarang, Jumat (29/6). Menurut dia, kedua tersangka merupakan rekanan pengembang pembangunan Depo Arsip Kabupaten Bekasi melalui PT MB.

Keduanya ditangkap lantaran meminjam bendera pemenang tender. Pengurangan bahan material membuat bangunan ambruk dan menimbulkan kerugian negara.

Keduanya dianggap sebagai tersangka awal dugaan korupsi pembangunan depo arsip. Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kadistarkim belum dijadikan tersangka.

"Perseroan Terbatas (PT) MB bukanlah pemenang tender. Mereka hanya memakai bendera pemenang tender untuk membangun gedung arsip dan mengarah pada tindakan korupsi. Kedua tersangka kami tangkap di Jakarta kemarin, Kamis (28/6)," katanya.

Penangkapan kedua tersangka akan dikembangkan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terlibat dalam pembangunan Depo Arsip Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi.

Kedua tersangka langsung dijebloskan ke LP Bulak Kapal, Bekasi, dan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari plus 40 hari masa tahanan untuk penyidikan dan pengembangan. ( Sofyan ).

Karawang, Nomor Dua Peredaran Narkotika di Jabar

Written By tvberita.com on Tuesday, 10 July 2012 | 21:02

KARAWANG, TVBERITA.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) melansir, Kabupaten Karawang merupakan daerah dengan peredaran narkoba terbesar kedua di Jawa Barat setelah Kota Depok. Dari jumlah penduduk Karawang yang mencapai 2,2 juta jiwa, prevalensinya 2,2% merupakan pengguna dan pengedar barang haram tersebut.

“Sampai saat ini peredaran narkoba masih sangat tinggi. Peredaran narkotika ini, seperti fenomena gunung es. Bahkan, prevalensi yang diklaim BNN bisa lebih besar. Sebab, sebagian besar peredarannya tak diketahui. Selain itu, kami hanya terima laporan jika kasusnya sudah terungkap oleh polisi ataupun kejaksaan,” kata Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, Deddi V Letto , Selasa (10/7/2012).

Dengan demikian, lanjut dia, diprediksi peredaraan narkotika di masyarakat akan lebih besar dibanding kasus yang terungkapnya. Untuk antisipasi peredaran barang haram tersebut, pihaknya terus berupaya menyosialisasikan tentang bahaya narkotika. Terutama sasarannya yaitu pelajar dan mahasiswa. Karena, usia pelajar dan mahasiswa ini sangat rentan menjadi korban narkoba.

Selain itu, sambung dia, BNNK berupaya merangkul seluruh pihak. Mulai dari pemerintah hingga para ulama untuk turut andil mencegah peredaran barang haram tersebut. Pasalnya, pencegahan terhadap peredaran narkotika ini, tak hanya tanggung jawab aparat terkait namun seluruh elemen masyarakat.

Pada hari anti narkotika internasional (HANI), BNNK telah memusnahkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita aparat. Barang bukti itu, antara lain 12,3 kilogram ganja, 12,2 gram Sabu-sabu, 37 butir pil Ekstasi, serta 841 butir pil psikotropika jenis Camlet. Adapun barang bukti yang dimusnakan tersebut, yakni dari hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir.

Kedepan, pihaknya menargetkan peredaran narkotika semakin menurun dengan prevalensinya 1,5% dari total penduduk Karawang. Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh pihak untuk membantu mengatasi persoalan narkotika tersebut.[inilahjabar.com]

Kejari Subang Bidik Korupsi di Desa

Written By tvberita.com on Sunday, 8 July 2012 | 11:27

SUBANG, TVBERITA.com - Kejaksaan negeri (Kejari) Subang membidik dugaan kasus tindak pidana korupsi dana bantuan pemerintah pusat  di 43 Desa di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut kerugian  negara mencapai senilai Rp4 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Subang, Febrianda enggan menyebutkan jenis bantuan yang diduga dikorupsi oleh oknum aparat desa itu. Namun ia memaparkan kasus dugaan korupsi itu terjadi pada 2011 lalu.


Pada kasus tersebut, Kejari saat ini sedang  mengumpulkan berkas-berkas pendukung guna dilakukan penyidikan. Dari data yang sudah ada, kasus yang mengakibatkan kerugian hingga Rp4 miliar itu terjadi di 43 desa/kelurahan.

"Kita sedang menyiapkan berkas-berkas penyidikan dan memeriksa kelengkapannya. Mudah-mudahan, pertengahan bulan ini kasus itu sudah bisa diungkap ke publik,” kata Febriana usai sosialisasi Peran dan Strategi Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Aula Kecamatan Pagaden, Subang, Selasa (3/7).

Menurut Febriana, kasus itu sudah diselidiki sejak beberapa bulan silam. Kasus yang sedang ditanganinya itu, imbuh Febriana, merupakan kasus lama yang sudah menjadi konsumsi publik.

Tiga Berandalan Geng Motor Di Vonis 3 Tahun Penjara

Written By tvberita.com on Thursday, 5 July 2012 | 22:34


SUKABUMI, TVBERITA.com – Tiga dari Tujuh terdakawa geng motor yang telah membunuh salah seorang pelajar SMAN 1 Kota Sukabumi, Rizki Maulana, 16 dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi Kamis (5/7) siang, masing-masing divonis tiga tahun penjara.  Pasalnya ke Tiga terdakwa  tersebut yaitu Nopiandi, M Syahrul Sidik, dan M Ilham, semuanya masih dibawah umur

Dalam siding vonis yang di gelar di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi  yang diketuai oleh Ketua Majlis hakim Maryono, ternyata vonisnya lebih rendah dari tuntutan pihak jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya Ketiga terdakwa tersebut dalam persidangan tuntutan sebelumnya masing-masing terdakwa di tuntunt lima tahun kurungan penjara karena para terdakwa di dijerat dengan pasal 170 jo 55 KUHP.

“ Sebenarnya kalau dilihat dari ancaman pasal 170  yang dikenakan terhadap para terdakwa tersebut, itu maksimal 12 tahun penjara. Akan tetapi karena adanya  pertimbangan bawha  para terdakwa tersebut masih dibaw ah umur. Maka Kita menuntut ketiganya selama lima tahun. Dan vonis yang diberikan oleh pihak majlis dalam persidangan para terdakwa tersebut masing-masing di vonis tiga tahun penjara,” kata JPU Kejaksaan Sukabumi, Zainal Dwiaryanto wartawan seusai persidangan

Selain melibatkan ke tiga terdakwa yang masih dibawah umur juga masih ada empat terdakwa lainnya yang hingga kini masih dalam tahapan persidangan pemeriksaan sejumlah saksi. Keempatnya sudah dewasa yakni Rizki Abubakar, 20; Pepeng Ferdiansyah, 22; Ujang Sulaeman alias Pakel, 21; dan Latif Gunawan Muhamad, 18.

Sementara dengan putusan vonis Tiga tahun dari pihak majlis hakim terhadap para terdakwa tersebut. Pihak jaksa Penuntut Umum Zainal Dwiaryanto dan kuas hukun para terdakwa M. Suhadi menyatakan pikir-pikir.

Menurut Kuasa hukum para terdakwa M Suhadi, atas putusan pihak majlis hakim tersebut, pihaknya akan memusyawarahkan terlebih dahulu bersama keluarga klien. Apakah akan banding atau tidak dan saat ini masih ada waktu satu minggu, tuturnya

Untuk diketahui, para pelaku geng motor tersebuttelah  melakukan  aksi brutal hingga menewaskan seorang pelajar SMAN 1 Kota Sukabumi, Rizki Maulana, 16, Minggu (25/3) lalu. (DD/WP)

Ingin Kuasai Harta, Ibu Dan Anak Bunuh Ayahnya

Written By tvberita.com on Monday, 2 July 2012 | 19:52







BEKASI, TVBERITA.com - Kepolisian Resort Bekasi Kabupaten mengungkap kasus perampokan dengan pembunuhan yang terjadi beberapa pekan lalu di Babelan,  Kabupaten Bekasi,  yang menewaskan seorang pedagang pakaian.  Ironinya pelaku perampokan dan pembunuhan merupakan istri dan anak korban sendiri yang sengaja menyewa pembunuh bayaran untuk menguasai harta korban.

Nr dan Hn,  ibu dan anak ini digelandang pihak kepolisian di Mapolresta Bekasi Kabupaten beserta dua pembunuh bayaran berinisial Da dan Wn.  Keempatnya ditangkap pihak kepolisian Resort Bekasi Kabupaten setelah terbukti terlibat dalam drama perampokan yang menewaskan Haji Amirudin pedagang pakaian di perumahan Candrabaga, Babelan,  Kabupaten,  Bekasi.

Kasus pembunuhan yang direncanakan oleh istri dan anak kandung korban terungkap setelah polisi mencurigai adanya keterangan yang simpang siur yang disampaikan oleh istri korban terhadap polisi.  Sampai akhrinya sehari setelah kejadian polisi menetapkan istri dan anak korban sebagai tersangka .

Kepada polisi sang istri mengaku tega membunuh suaminya sendiri lantaran sakit hati sering dimarahin korban,  selain itu istri dan anak korban mengaku ingin menguasai harta korban senilai satu setengah milyar lantaran korban baru saja menjual rumah di wilayah Jakarta.

Demi melancarkan aksinya ibu dan anak tersebut menyewa dua pembunuh bayaran dengan bayaran tiga puluh juta rupiah sengan modus berpura-pura merampok dan menghabisi nyawa korban,  kemudian uang yang dirampok merupakan uang bayaran dari aksi pembunuhan yang dilakukan dua pembunuh bayaran tyersebut.

Kini keempat tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dan diancam penjara seumur hidup lantaran telah melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana . ( Soni Warsoni ).

Hary Tanoesoedibjo Curiga Kasus Bhakti Investama Dipolitisir

Written By tvberita.com on Thursday, 28 June 2012 | 19:53

JAKARTA - Direktur Utama PT Bhakti Investama, Hary Tanoesoedibjo, menduga ada pihak-pihak tertentu yang mencoba memanas-manasi pemberitaan soal Bhakti Investama karena keputusannya terjun ke dunia politik.

Seperti diketahui, Hary adalah Ketua Dewan Pakar Partai Nasional Demokrat. "Tapi yang jelas, saya bulat terjun ke dunia politik. Kiprah politik ini akan terus kami lakukan. Dan satu hal yang perlu diketahui, dalam waktu dekat, kami ingin memposisikan Global TV sebagai televisi berita," kata Hary Tanoesoedibjo di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2012).

Hary Tanoesoedibjo menegaskan keputusannya terjun ke dunia politik karena ingin membuat perubahan yang lebih baik bagi Indonesia. "Masyarakat supaya jelas, perusahaan publik mudah dicari data siapa pemiliknya. Bhakti Investama bukan pemegang saham AGIS sejak 2006," kata dia.

Hary Tanoesoedibjo menegaskan posisinya di Bhakti Investama hanya sebagai figur. Dia mengatakan kegiatannya selama 10 tahun belakangan hanya berkutat di bidang media. "Selama sepuluh tahun ini saya membangun MNC TV, koran, radio dan online," tegasnya.

Seperti diketahui, James Gunardo ditangkap KPK karena tertangkap tangan menyuap Kepala Seksi Konsultasi dan Pengawasan Pajak Sidoarjo, Tommy Hindranto. James diketahui advisor freelance PT AGIS dari Januari 2011.

Banyak pihak, lalu menghubung-hubungkan PT AGIS dengan Bhakti Investama. Padahal, sejak 2006, Bhakti Investama tidak ada hubungan lagi dengan PT AGIS.( Okezone.com ).

Karena Sering Diperas, Pengusaha Hotel Lapor Polisi

Written By tvberita.com on Wednesday, 27 June 2012 | 20:55

SUKABUMI, TVBERITA.com  – Diduga karena sering diperas dan diancam akan diproses oleh oknum anggota Polsek Surade. Isep Dadang Sukmana pengusaha Hotel Mahesa dan penjual minuman keras di wilayah tersebut mendatangi Polresta Sukabumi untuk melaporkan oknum Polisi tersebut
 
            “Saya datang ke Polres Sukabumi untuk melaporkan oknum polisi kepada Propam yang suka meminta jatah uang terhadap saya. Bahkan tidak hanya kepada Saya kepada karywan Sayapun sering kali meminta dan bila tidak dikasih oknum tersebut sering mengancam dan memukul karyawan saya” Kata Isep kepada dadang di Polres Sukabumi Rabu(27/6)
 
            Dikatakan Isep, pihaknya tidak mempermasalahkan kalau selama ini oknum Polisi tersebut suka meminta sejumlah uang untuk jatah keamanan. Hanya saja oknum Polisi tersebutkerap kali memarahi karyawannya dan suka memukul kalau permintaanya tidak dipenuhi.
 
            “ Tidak hanya sekali oknum polisi tersebut memarahi anak buah saya kalau tidak diberi jatah, saya juga sering di takut-takuti dan dirajia. Kalau memang mau ditutp usaha saya itu tidak jadi malah, tapi jangan hanya usaha saya yang di tutup, karena tidak sedikit penjual miras dan harusnya pihak pabriknyapun di tutup juga, ketus Isep.
 
            Sementara menanggapi adanya laporan dari pengusaha tentang oknum anggota Polsek Surade yang di duga telah melakukan pemerasan, Kapolres Sukabumi  AKBP M. Firman mengatakan, pihaknya akan mempelajari sejauhmana permasalahan yang telah di perbuat oleh anak buahnya tersebut.
 
            “Kalau memang ada oknum Polisi yang telah melakukan pemerasan terhadap salah seorang pengusaha miras, terlebih dahu  kami akan pelajari, sejauh mana perbuatan oknum Polisi tersebut, dan kalau memang terbukti apa yang telah diperbuatnya, kami akan melakukan tindakan indispliner, dan kalau memang melakukan tindakan pidana seperti yang di tuuduhkan pelapor tersebut. Kami juga kana memberikan tidakan lebih tegas lagi, tandasnya
 
            Firman mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima laporan secara menyeluruh,atas kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut karena kasusnya saat ini masih ditangani pihak Propam. Jelas Firman kepada wartawan(DD/WP)

Pembunuhan Berlatar Belakang Perselingkuhan

Written By tvberita.com on Friday, 22 June 2012 | 20:02







KARAWANG, TVBERITA.com - Kejahatan pembunuhan berlatar belakang perselingkuhan terjadi di Karawang, Jawa Barat. Seorang karyawan swasta bernama Donna Hermawan (36 tahun) ditemukan tewas dibunuh. Ia ditusuk perut dan punggungnya, sehingga menyebabkan korban tewas di tempat.

Peristiwa

Keramaian lalu lintas di jalan Tuparev, sontak berubah ketika terjadi keributan antara 2 orang laki-laki Senin malam jam 20.00 WIB (18/11/2012) lalu menjadi saksi bisu peristiwa pembunuhan Donna Hermawan. Dona Hermawan(36 th) yang tinggal di Komplek Perumahan Delta Karawang tewas di bawah tiang listrik di gang pintu masuk hotel Shinta dengan kondisi mengenaskan. Di perut dan punggunggnya ada luka akibat di tusuk benda tajam berupa sebilah sangkur.

Petugas Polres Karawang yang melakukan olah TKP menangkap si pelaku yaitu Nasrudin(29th), karyawan di perusahaan swasta di daerah tangerang dan kepada petugas mengakui dirinyalah yang menelpon kepada polisi bahwa dia telah melakukan pembunuhan atas diri Donna Hermawan.

Petugas di TKP menemukan sebuah sangkur yang di gunakan oleh si pelaku untuk membunuh korban. “Saya kesel dan sakit hati kepada korban karena berselingkuh dengan istri saya “ kata si pelaku. Ditambahkan juga oleh Kasatserse Polres Karawang “ motif pembunuhan ini berlatar belakang perselingkuhan dan kasus pembunuhan ini diancam hukuman maksimal hukuman mati sesuai pasal 340 jo 338 KUH pidana “. Barang bukti berupa satu buah sangkur yang di gunakan oleh si pelaku untuk membunuh korban kini diamankan dan si pelaku sudah di tahan di Polres Karawang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Mukanya bersih

Cerita Bapak Sudjono orang tua korban, sebelum kejadian senin malam itu korban mampir main di tempat adiknya di daerah perumahan di Karawang, malam itu Bapak Sudjono melihat wajah korban seakan-akan bersih dan putih. “ Wajah kamu koq putih bersih sih..!! “ kata Bpk. Sudjono menuturkan kepada reporter TVBerita.com. Tapi malam itu Bapak Sudjono tidak menyangka bahwa malam itu adalah malam terkahir dirinya bertemu dengan putra pertamanya itu, serta melihat perubahan wajah anaknya sebagi firasat akan terjadinya peristiwa ini.

Harapan dari keluarga besar Bpk.Sudjono meminta kepada petugas yang berwenang menangani kasus ini, supaya pelaku di hukum seberat-beratnya, karena telah membunuh anggota keluarganya. ( TVBerita.com )

Puluhan Pelaku dan Pengedar Judi Togel Di Amanka Polres Sukabumi

Written By tvberita.com on Thursday, 21 June 2012 | 20:45

SUKABUMI, TVBERITA.com  –  Kembali Polres Kota Sukabumi mengamankan 31 pelaku dan pengedar judi  togel. Para tersangka pelaku dan pengedar judi tersebut terjaring dalam Operasi Balak Lodaya 2012 di wilayah Polres Sukabumi Kota yang digelar sejak Senin hingga Selasa (11-20/6/2012).

Menurut Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Witnu Urip Laksana,para pelaku dan pengedar judi tersebut terjaring dari beberapa tempat pemasangan judi kupon putih di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

''Puluhan tersangka  tersebut, terjaring saat ini dilakukan Operasi Balak  di sejumlah lokasi yang berbeda, dan atas perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 303 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.'' kata AKBP Witnu Urip Laksana kepada para wartawan, Rabu (21/6/2012).

Ditempat yang sama  Kasad Reskrim Polres Sukabumi  AKP E. Kuswaha mengatakan, para tersangka tersebut merupakan 10 jaringan, dan kalau dihitung perputaran uang omset dari judi togel ini setiap harinya sangat relatif dari mulai angka 4 juta , 5 juta. Sementara modus pemsangan togel ini melalui via sms.terangnya
 
Dikatakan E. Kuswaha, dari para tersangka tersebut, pihaknya menyita barang bukti handphone  sedikitnya 29 buah, lembaran rekapan dan uang tunai. Adapun modus pemasangannya, yaitu konsumen me sms pengecer kemudian si pengeder me sms ke agen.paparnya
 
Sementara ancaman hukuman para tersangka lanjut E. Kuswaha, mereka diancam 10 tahun penjara, dan untuk operasi Balak ini pihaknya tidak akan terhenti disini, pihaknya akan terus – menerus melakukan opeasi balak tersebut, tegasnya (DD/WP)

Polda Jabar Bidik Kasus DAK Disdik Cianjur

Written By tvberita.com on Monday, 18 June 2012 | 23:02

CIANJUR, TVBERITA.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jabar mulai melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Wajar Dikdas (Wajib Belajar Pendidikan Dasar) SD di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kab. Cianjur. 
 
Bahkan, tim dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jabar mendatangi langsung Disdik Kab. Cianjur, kemarin untuk meminta klarifikasi terhadap sejumlah rekanan yang terlibat dalam proyek DAK tersebut.
 
Pantauan di lingkungan Disdik Kab. Cianjur, tim yang berjumlah empat orang itu secara marathon melakukan klarifikasi terhadap para rekanan. Sebanyak delapan orang rekanan dimintai keterangannya oleh tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jabar itu.
 
Salahseorang rekanan, Rudi mengatakan, ia diminta oleh tim dari Polda Jabar itu untuk menjelaskan mengenai mekanisme pelelangan kegiatan proyek DAK tahun 2011 di lingkungan Disdik Kab. Cianjur itu.
 
“Saya dimintai klarifikasi seputar mekanisme pelelangan dan administrasi pada proyek DAK tahun 2011. Saya jelaskan apa adanya karena pengerjaan proyek pembangunan SD di Cibeber sebesar Rp104 juta sudah selesai dikerjakan,” terang pemilik CV Risa itu kepada wartawan, kemarin.
 
Sementara dari pihak Polda Jabar sendiri enggan berkomentar lebih jauh saat coba ditanya wartawan usai pemeriksaan terhadap para rekanan tersebut. “No comment. Tidak ada pemeriksaan, tapi hanya meminta klarifikasi,” ujar salah seorang anggota tim di halaman parkir Disdik Kab. Cianjur, kemarin.
 
Terpisah, Kepala Disdik Kab. Cianjur, Endang Suherman saat dikonfirmas membenarkan adanya penyelidikan yang dilakukan Polda Jabar tersebut. Endang menegaskan, sejumlah rekanan memang belum menyelesaikan pekerjaannya. 
 
“Upaya sudah kami lakukan dengan menegur pihak rekanan. Tapi hingga batas akhir kontrak per 31 Desember 2011 tidak digubris dengan tidak menyelesaikan pekerjaannya. Berdasarkan cek lapangan, pekerjaan belum mencapai 100 persen, masih ada yang baru 80 persen,” kata Endang saat ditemui di Pendopo Pemkab Cianjur, senin (18/6).
 
Pihaknya sendiri, sebagaimana diberitakan sebelumnya, sempat dipanggil pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sekaitan dengan penyelidikan Kejati Jabar terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Kegiatan DAK Wajar Dikdas SD tahun 2011 itu.
 
Dalam surat pemanggilan bernomor 89/0.2.3/Dek.3/05/2012 itu yang bersangkutan diminta untuk membawa sejumlah dokumen dan data-data yang ada kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan DAK Wajar Dikdas SD di lingkungan Disdik Kab. Cianjur tahun anggaran 2011 lalu. (maharaya akbar)
 

Sipir Cipinang Di Kroyok Napi Teroris

Written By tvberita.com on Thursday, 14 June 2012 | 16:22

JAKARTA, TVBERITA.com - Seorang petugas sipir lapas kelas satu cipinang Kamis (14/06/12) siang mendatangi mapolsek jatinegara mengadukan tindakan pemukulan yang dilakukan salah seorang napi teroris pada rabu (13/06/12) sore, kedatangannya sipri yang bernama sungkono tersebut didampingi istrinya serta rekan sesama sipir.

Menurut sungkono, kejadian berawal saat la ode terpidana kasus teroris tidak terima saat seorang temannya sesama sipir melakukan pemeriksaan barang bawaan laode yang diterima dari tamunya di ruangan pembesuk.

Saat sugiono melerai keduanya tiba tiba dirinya dipukul dari belakang dan belasan napi lain ikut melakukan penyerang yang mengakibatkan dirinya mengalami memar dibagian kepala.

Sungkono kemudian mengadukan kasus penyerangan tersebut ke polsek jatinegara jakarta timur. sungkono telah dimintai keterangan oleh polsek jatinegara. Saat ini polisi sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini termasuk dugaan terlibatnya belasan napi dalam kasus penyerangan tersebut.(sm/tvberita.com)

6 Orang Pelaku Dan Pengedar Togel Diamankan Polisi

Written By tvberita.com on Wednesday, 13 June 2012 | 17:35

SUKABUMI, TVBERITA.com – Sedikitnya 16 orang pelaku dan pengedar judi Togel di amankan jajaran Polres Sukabumi. Adapun dari belasan pelaku dan pengedar judi Togel tersebut sedikitnya ada Enam orange pegawai Negeri Sipail (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota dan Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.

Ke enam PNS tersebut adalah (PNS) yaitu UD dan AF dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, RU, JSU, dan SO dari Dishub Kabupaten Sukabumi, serta seorang pegawai Tata Usaha (TU) SMAN 5 Sukabumi, JS. Saat ini ke enam pelaku tersebut ditahan di Kantor Polres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyelidikan.

Menurut Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Witnu Urip Laksana, belasan tersangka itu di tangkap di lokasi yang berbeda, sebagian ada di wilayh hukum Kota Sukabumi dan wilayah hukum Kabupaten Sukabumi, Terangnya Witnu kepada wartawan Rabu (13/6) Penangkapan terhadap pelaku dan pengedar perjudian ini, merupakan salah satu dari bagian operasi Balak Lodaya 2012. Kemudian ini merupakan untuk memberantas maraknya penyakit masyarakat di tengah masyarakat, tambahnya.

Dari para tersangka lanjutnya, jajaran petugas Polres Sukabumi berhsil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 15 unit handphone (HP), uang tunai jutaan rupiah, lembaran kupon togel, dan buku rekapan, serta buku tabir mimpi. Kini barang bukti tersebut telah diamankan polisi.

“Dari hasil operasi ini kami memang mengamankan sedikitnya 16 orang pelaku dan pengedar judi Togel, 6 diantaranya adalah PNS, dan dari para tersangka kami mengamankan sejumlah barang bukti dari mulai HP. Uang tunai serta lembaran kupon yang kesemuanya telah kami amankan. Adapu para pelaku kami tangkat di beberapa titik lokasi Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi seprti di daerah Kecamatan Baror, Kecamatan Cisaat, Kecamtan Warudoyong dan”kata Witu Laksana.

Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Engkus Kuswaha mengatakan, setelah belasan pelaku dan pengedar ditangkap, pihaknya saat ini tengah memburu bandar dan sindikat judi togel lainnya. Atas perbuatannya para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama empat tahun penjara.tandasnya (DD/WTP)

ABG Aborsi Sambil Buang Hajat

Written By tvberita.com on Monday, 11 June 2012 | 20:20

CIANJUR, TVBERITA.com - Entah apa yang ada dibenak Bunga (21) --bukan nama sebenarnya--, perempuan asal Kp. Citiis, Desa Sukamekar,, Kecamatan Sukanagara, Kab. Cianjur itu tega menggugurkan kandungannya yang baru berusia empat bulan sembari berak atau buang air besar (BAB).
 
Dalam berkas pemeriksaan yang ada di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, pelaku mengaku kalau perbuatannya itu terpaksa ia lakukan karena rasa malu dan takut dengan kondisi perutnya yang semakin membuncit. Kehamilannya sendiri dikabarkan hasil hubungan gelap pelaku dengan pacarnya yang baru menjalin hubungan sekitar dua bulan.
 
Penyidik Kejati Cianjur yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus tersebut, Agatha C. Wangge menuturkan, pelaku malu atas keadaan perutnya sehingga membuat panik dan nekat menggugurkan kandungannya.
 
“Pelaku mungkin panik, apalagi kondisi kehamilannya yang selama ini ia tutupi rapat termasuk dari keluarga dan kedua orangtuanya semakin terlihat,” tutur Agatha, Minggu (10/6).
 
Pihaknya menilai, perbuatan pelaku terbilang kejam. Pasalnya, pelaku melakukan aborsi dengan cara menarik paksa kaki jabang bayinya saat pelaku sedang buang hajat di sungai yang berjarak tidak jauh dari rumahnya.
“Sudah keterlaluan apa yang dilakukan pelaku ini karena dilakukan dalam keadaan sadar,” ujarnya.
Karenanya, tegas dia, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka pengadilan. “Terkait kasusnya, pelaku kita jerat dengan Pasal 341 KUH Pidana tentang kejahatan terhadap nyawa orang," sebut Agatha.
 
Sementara kasus yang tengah ditanganinya itu sendiri terang dia, pertama kali terungkap akhir bulan lalu atau pekan lalu saat warga setempat menemukan janin bayi berjenis kelamin perempuan tersangkut di antara sela bebatuan di aliran Sungai Cibala Pulang, Kec. Sukanagara, Cianjur.
 
Penemuan itu pun kemudian dilanjutkan ke proses olah Tempat Kejadian Polisi (TKP) oleh pihak polisi setempat, yang pada akhirnya mengarah kepada Bunga selaku pelaku tunggal. “Bayi itu diperkirakan sudah berada di sungai sehari dan diduga sengaja dibuang ibunya setelah digugurkan paksa,” sebut Agatha. (maha raya akbar)

Di Duga Terlibat, Ksus Narkotika 6 Tersangka Warga Iran Segera Disidangkan

Written By tvberita.com on Thursday, 7 June 2012 | 20:39

SUKABUMI, TVBERITA.com – Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi Kamis (7/6) Siang sekitar pukul 01.00 WIB,menerima pelimpahan 6 tersangka kasus narkotika dari pihak mabes Polri dan pihak Kejaksaan Agung.
 
Ke Enam tesangka kasus narkotika yang di limpahkan dari pihak mabes polri serta Kejakgung itu merupakan sebagian besar warga Negara Iran, dan para tersangka tersebut, merupakan hasil dari penagkapan di Hotel Amanda ratu Ujunggenteng kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi setelah dilakukan pengerebekan oleh pihak Mabesa Polri lantaran terkait kasus narkotika  sejenis sabu-sabu seberat 60 kg..
 
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Narendra Jatna, pihaknya membenarkan bahwa pihak Mabes Polri telah melimpahkan Enam tersangka terkait kasus Naorkotika jenis Sabu-sabu seberat 60 Kilogram di Ujunggenteng Kecamatan Ciracap beberapa waktu lalu.
 
“Kami memang menrima pelimpahan kasus narkotika sejenis sabu-sabu seberat 60 kg dari pihak Mabes Polri yang didampingi oleh petugas dari pihak kejaksaan Agung. Lantaran Lokus kejadiannya di wilayah Kabupaten sukabumi maka perkaranyapun akan di sidangkan di Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi”Kata kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Narendra Jatna yang di damping Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) M.N. Ingratubun dan Kepala Seksi Intelejn Hoerudin kepada wartawan Kamis sore
 
Narendra Jatna mengatakan, ke enam tersangka warga Negera Iran ini adalah Hossen Salari Rashid(38), Ali Din Mohammad(41), Nima Moradian Pour(37) abdulrahman(40) Masoud Arefi(27) dan Ali Aslanchgverti (38), mereka dijerat  dengan pasal   114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.Tandasnya
 
Sementara itu menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) M.N. Ingratubun mengatakan, dari ke enam tersangka ada salah seorang pelaku yaitu Abdul Rahman dikenakan pasal berlapis. Lantaran tersangka Abdul selain dijerat dengan UU Narkotika juga dijerat dengan UU Keimigrasian, terangnya
 
Dikatakan Ingratubun, dalam pelimpahan tersebut, tidak hanya keenam tersangka saja pihak Kejagung juga menyerahkan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, diantaranya Paspor,serta sebuah telepon seluler  jenis Nokia dan masih banyak  jenis barang bukti lainnya, Adapun proses pelimpahan tersebut menurut Ingratubun cukup memakan waktu. Lantara pihak harus mengecek administrasi dan identitas para tersangka
 
            “Setelah proses pelilpahan ke enam tersangka tersebut selesai maka, pihak petugas Mabes Polri dengan didampingi petugas Kejaksaan negeri Cibadak  ke enam tersangka tersebut di bawa ke lembaga pemasyarakatn Nyomplong Sukbumi dengan dikawal secara ketat oleh sejumlah anggota Brimob dari Plaedang, tuturnya
 
Ingratubun mengatakan setelah pelimpahan ini maka pihaknya akan memproses sebagai tindak lanjut untuk perkara dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Paling lambat satu minggu pasca pelimpahan ini. Ucapnya

Terkait ke enam tersangka kasus narkotika asal warga negera iran, menurut Saprudin selaku kuasa ke enam tersangka tersebut mengatakan, bawha  saat dilakukan penggerebekan di hotel amanda ratu oleh pihak aparat, pada saat itu sama sekali tida ada barang bukti yang di pegang oleh dikliean, karena tidak ada keterkaitan dengan kasus Narkotika, dan kliennya pada saat itu sedang berlibur, namun demikian karena saat ini ke enam kliennya tersebut sudah jadi tersangka maka kita akan mengikuti aturan hukum dan akan memperjuangankan hak-hak klien di persidangan nanti, katanya (DD/WTP)

Polisi Grebek Sabung Ayam di Patokbeusi

Written By tvberita.com on Sunday, 3 June 2012 | 11:37


SUBANG, TVBERITA.com – Polsek Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (1/6/2012) sore menggerebek lokasi perjudian sabung ayam   di belakang Kantor Desa Rancamulya, dalam penggerebekan tersebut para pelaku terbirit-birit kabur berlarian ke pematang sawah dan polisi tak mendapat satu pelaku sabung ayam itu.

Hasil penggrebegan itu, polisi hanya berhasil mengamankan 8 kendaraan roda dua dan 3 ekor ayam siap adu, serta barang bukti lainnya yang digunakan sebagai arena adu ayam dan sebuah jam dinding. Barang bukti tersebut di bawa polisi dengan sebuah truk dan diamankan di Polsek Patokbeusi sebagai barang bukti.

Kapolsek Patokbeusi, Kompol Solikhin SH mengatakan, terungkapnya aksi perjudian sabung ayam tersebut berdasarkan informasi warga setempat yang resah dengan aksi perjudian di lingkungan mereka. “Kita langsung menuju lokasi setelah mendapat informasi warga,” katanya. (Agus Metro Hidayat)

21 Pelaku Curas dan Curat Dibekuk Jajaran Kepolisian Polres Cianjur

Written By tvberita.com on Saturday, 2 June 2012 | 21:43






CIANJUR, TVBERITA.com - Dua puluh satu pelaku pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan, dibekuk petugas Polres Cianjur, dalam operasi libas lodaya 2012 . Dari para pelaku, petugas, menyita barang bukti, tujuh sepeda motor, dua buah laptop, satu buah televise, dua buah telephone genggam, beras satu ton, pupuk satu ton, dan dua tabung gas .

Dalam operasi libas lodaya 2012 ini, kepolisian Resort Cianjur, menitik beratkan penangkapan pelaku curas dan curat. Dari operasi selama sepuluh hari ini, petugas Polres Cianjur, menangkap dua puluh satu pelaku curas dan curat, di dua belas kecamatan Cianjur, Jawa Barat.

Delapan belas pelaku, yang tertangkap merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus mencongkel jendela dan pintu rumah korbannya, sedangkan dua pelaku, tertangkap, dengan modus mencongkel jendela dan mengancam korbannya dengan senjata tajam, sementara satu pelaku lainnya, tertangkap saat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Untuk memuluskan aksinya, para pelaku seringkali beroperasi malam hari, di saat penghuni rumah tengah tertidur lelap, sedangkan pelaku ranmor, beroperasi saat sepeda motor milik korban terparkir di jalan.

Menurut Kapolres Cianjur, AKBP Agus Tri, operasi libas loday 2012 ini, dilakukan untuk mengurangi tindak kejahatan diwilayah hukum Cianjur. selain menangkap pelaku curas dan curat, pihaknya juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor.

Operasi ini, akan terus dilakukan hingga masyarakat di wilayah hukum cianjur merasa aman . Dari operasi libas lodaya ini, petugas menyita barang bukti, tujuh sepeda motor, dua buah laptop , dua buah telephone genggam, beras satu ton, pupuk satu ton, dan dua tabung gas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuataanya, delapan belas pelaku pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman pidana tujuh tahun, sedangkan dua pelaku pencurian dengan kekerasan terancam hukuman pidana dua belas tahun.(Deni Krisman).