SUBANG, TVBERITA.com - Kejaksaan negeri (Kejari) Subang membidik dugaan kasus tindak pidana korupsi dana bantuan pemerintah pusat di 43 Desa di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut kerugian negara mencapai senilai Rp4 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Subang, Febrianda enggan menyebutkan jenis bantuan yang diduga dikorupsi oleh oknum aparat desa itu. Namun ia memaparkan kasus dugaan korupsi itu terjadi pada 2011 lalu.
Pada kasus tersebut, Kejari saat ini sedang mengumpulkan berkas-berkas pendukung guna dilakukan penyidikan. Dari data yang sudah ada, kasus yang mengakibatkan kerugian hingga Rp4 miliar itu terjadi di 43 desa/kelurahan.
"Kita sedang menyiapkan berkas-berkas penyidikan dan memeriksa kelengkapannya. Mudah-mudahan, pertengahan bulan ini kasus itu sudah bisa diungkap ke publik,” kata Febriana usai sosialisasi Peran dan Strategi Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Aula Kecamatan Pagaden, Subang, Selasa (3/7).
Menurut Febriana, kasus itu sudah diselidiki sejak beberapa bulan silam. Kasus yang sedang ditanganinya itu, imbuh Febriana, merupakan kasus lama yang sudah menjadi konsumsi publik.
Kasi Intelijen Kejari Subang, Febrianda enggan menyebutkan jenis bantuan yang diduga dikorupsi oleh oknum aparat desa itu. Namun ia memaparkan kasus dugaan korupsi itu terjadi pada 2011 lalu.
Pada kasus tersebut, Kejari saat ini sedang mengumpulkan berkas-berkas pendukung guna dilakukan penyidikan. Dari data yang sudah ada, kasus yang mengakibatkan kerugian hingga Rp4 miliar itu terjadi di 43 desa/kelurahan.
"Kita sedang menyiapkan berkas-berkas penyidikan dan memeriksa kelengkapannya. Mudah-mudahan, pertengahan bulan ini kasus itu sudah bisa diungkap ke publik,” kata Febriana usai sosialisasi Peran dan Strategi Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Aula Kecamatan Pagaden, Subang, Selasa (3/7).
Menurut Febriana, kasus itu sudah diselidiki sejak beberapa bulan silam. Kasus yang sedang ditanganinya itu, imbuh Febriana, merupakan kasus lama yang sudah menjadi konsumsi publik.
0 comments:
Post a Comment