Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, Kab. Bekasi Dijebloskan Kepenjara
Written By tvberita.com on Thursday, 12 July 2012 | 23:17
CIKARANG, TVBERITA.com - Kasus korupsi pembangunan gedung Depo Arsif, di pemerintahan kabupaten Bekasi, yang sebelumnya telah menyeret dua rekanan kontraktor sebagai tersangka, kali ini Kejaksaan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kembali menangkap kepala Dinas Tata Tuang dan Pemukiman, yang disinyalir ikut melakukan tindak korupsi terhadap gedung yang menghabiskan anggaran dan merugikan negara sekitar 5 milyar rupiah.
Porkas Padamean Harahap, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, Kabupaten Bekasi, di tangkap Kejaksaan Negeri Cikarang, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kepala Dinas tersebut didampingi kuasa hukumnya, langsung di masukan kedalam mobil tahanan, Kejaksaan Negeri Cikarang, dan langsung di jebloskan kedalam tahanan Lembaga permasyarakatan bulak kapal, Kota Bekasi.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menahan dua tersangka koruptor pada pembangunan depo arsip wilayah setempat senilai total Rp5 miliar itu.
"Kedua tersangka berinisial SN dan DS. Mereka ditahan karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cikarang Evan Satrya di Cikarang, Jumat (29/6). Menurut dia, kedua tersangka merupakan rekanan pengembang pembangunan Depo Arsip Kabupaten Bekasi melalui PT MB.
Keduanya ditangkap lantaran meminjam bendera pemenang tender. Pengurangan bahan material membuat bangunan ambruk dan menimbulkan kerugian negara.
Keduanya dianggap sebagai tersangka awal dugaan korupsi pembangunan depo arsip. Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kadistarkim belum dijadikan tersangka.
"Perseroan Terbatas (PT) MB bukanlah pemenang tender. Mereka hanya memakai bendera pemenang tender untuk membangun gedung arsip dan mengarah pada tindakan korupsi. Kedua tersangka kami tangkap di Jakarta kemarin, Kamis (28/6)," katanya.
Penangkapan kedua tersangka akan dikembangkan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terlibat dalam pembangunan Depo Arsip Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi.
Kedua tersangka langsung dijebloskan ke LP Bulak Kapal, Bekasi, dan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari plus 40 hari masa tahanan untuk penyidikan dan pengembangan. ( Sofyan ).
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment