Menurut Kepala Satnarkoba AKP Supeno Polres Sukabumi mengtakan, dalam kasus ganja tersebut, sebelumnya petugas menangkap salah seorang pelaku yaitu H, kemudian dikembangkan dan menangkap ke dua parapelaku tersebut”Pada awalnya yang kami tangkap pertama adalah H, kemudian dari hasil pengembangan kami menangkap pelaku lainnya yaitu ZT,'' kata Supeno kepada wartawan Rabu (9/5).
Dikatakan Supeno, tertangkapnya para pelaku pengedar bganja tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat. lantaran sebelumnya warga masyarakat setempat telah mencurigai terhadap pelaku yang di duga selalu mengdarkan ganja terangnya Dan berdasarkan informasi dari warga masyarakat tersebut lanjutnya pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan hasilnya ternyata memang positif.lalu petugaspun di terjunkan untuk melakukan penagkapan dan akhirnya kedua pelaku tersebut tertangkap berikut barangbuktinya ganja sebanyak 3.5 on, beberanya.
Sementara menurut ZT salah satu pelaku mengatakan, bahwa pihaknya dalam kasus ini hanya sebagai kurir itupun atas suruhan dari salah seorang Bandar yang saat ini sudah mendekan di Lapas Nyomplong, dan atas petunjuk tersebut dirinya mengirimkan ganja tersebut ke pihak pemesan adapun hasil dari penjualan ganja tersebut dirinya tidak mengetahui karena sudah melalui transper, tuturnya (DD/W. Topan)
BERITA SEBELUMNYA
0 comments:
Post a Comment