CIANJUR, TVBerita.com – Keputusan berani dikeluarkan Pemkab Cianjur, Jawa Barat yang akan segera menerbitkan peraturan berupa Instruksi Bupati mengenai penertiban sejumlah papan iklan atau reklame produk rokok.
Apabila kebijakan tersebut resmi dikeluarkan, maka sejumlah kawasan dan ruas jalan protokol di Cianjur akan steril dari produk-produk rokok yang saat ini memang tampak hampir disetiap sudut kota.
Sementara kebijakan itu sendiri, ditegaskan Bupati Cianjur, Tjetejp Muchtar Soleh seiring dengan tekad Kab. Cianjur untuk menjadi Kota Layak Anak 2012. Salahsatunya dengan melakukan upaya “pembersihan” terhadap seluruh iklan produk rokok yang ada di ruang-ruang publik.
“Ini sebagai simbolisasi perlawanan pemerintah terhadap dampak buruk asap rokok bagi lingkungan sekitar terutama bagi perkembangan anak-anak. Saya akan cabut seluruh iklan rokok di Cianjur. Kalau lingkungan Cianjur bebas dari polusi asap rokok tentunya anak-anak layak tinggal di dalamnya,” ungkap bupati, kemarin.
Pihaknya sendiri mengaku prihatin dengan tingginya konsumsi rokok di Cianjur, bahkan setiap harinya, sebut dia, nilai cukai rokok mencapai Rp 1,5 miliar. “Jika saja nilai cukai sebesar itu dialihkan untuk pembangunan infrastruktur jalan, tentunya tak akan ada lagi jalan dengan kondisi rusak,” tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Perpajakan Daerah (Disperda) Kab. Cianjur, Dadan Harmilan saat diminta komentarnya terkait rencana kebijakan tersebut mengaku itu hak sepenuhnya bupati selaku kepala daerah. Hanya saja, kata dia, apabila aturan itu diterapkan, maka akan berimbas pada berkurangnya potensi pendapatan di sektor pajak reklame.
“Target PAD (Pendapatan Asli Daerah) tentu akan berkurang. Selama ini, setiap tahunnya berdasarkan realisasi pajak daerah sumbangan reklame termasuk di dalamnya produk rokok mencapai sekitar Rp 1,5 miliar,” tuturnya.
Kendati akan menghilangkan potensi PAD, namun pihaknya yakin, kebijakan bupati tersebut bertujuan baik, hanya saja ia mengaku belum memikirkan upaya pengganti dari potensi pajak reklame tersebut apabila kebijakan pencabutannya telah diterapkan.
“Tapi hemat kami tentunya kebjijakan tersebut tidak akan dilakukan secara sporadis. Dalam artian, reklame yang masih ada ijinnya tentu akan diberi toleransi sampai masa berlaku ijinnya habis. Namun ke depan, pemerintah tidak akan mengeluarkan izin perpanjangan apalagi ijin baru,” ungkapnya. (Maharaya Akbar)
0 comments:
Post a Comment