SUBANG, (PRLM).- Sebanyak 253 desa dan kelurahan di Kabupaten Subang pada tahun ini akan menerima pembagian laptop yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Untuk Desa dan Kelurahan (BKUDK). Komputer jinjing dengan anggran Rp 6 juta per unit itu nantinya akan ditempatkan di sekretariat desa sebagai penunjang alat operasional administrasi desa.
"Dana ini akan segera direalisasikan begitu persyaratan administrasi selesai," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB) Kabupaten Subang, saat dihubungi "PRLM", Minggu (8/7).
Syawal mengungkapkan, alokasi dana untuk pembelian laptop mulai dianggarkan tahun ini dari dana BKUDK untuk menunjang operasional desa. Dari Rp 90 juta dana BKUDK untuk setiap desa/kelurahan, Rp 6 juta di antaranya dialokasikan untuk pembelian laptop.
Teknis pengajuan laptop dilakukan dengan mengisi berkas administrasi yang sudah ada di setiap desa. Berkas itu kemudian akan diajukan ke Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) melalui BPMKB.
Dari anggaran tersebut, setiap kepala desa/kelurahan bisa menentukan sendiri spesifikasi laptop yang dibutuhkan. Jika ada sisa pembelian, dana itu harus dikembalikan ke kas daerah melalui BPMKB. "Saat ini belum ada yang mengajukan sehingga anggaran laptop belum direalisasikan. Kami mendorong setiap kepala desa/kelurahan untuk menyelesaikan administrasi agar dana laptop segera bisa dicairkan," katanya.(A-192/A-147)***
"Dana ini akan segera direalisasikan begitu persyaratan administrasi selesai," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB) Kabupaten Subang, saat dihubungi "PRLM", Minggu (8/7).
Syawal mengungkapkan, alokasi dana untuk pembelian laptop mulai dianggarkan tahun ini dari dana BKUDK untuk menunjang operasional desa. Dari Rp 90 juta dana BKUDK untuk setiap desa/kelurahan, Rp 6 juta di antaranya dialokasikan untuk pembelian laptop.
Teknis pengajuan laptop dilakukan dengan mengisi berkas administrasi yang sudah ada di setiap desa. Berkas itu kemudian akan diajukan ke Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) melalui BPMKB.
Dari anggaran tersebut, setiap kepala desa/kelurahan bisa menentukan sendiri spesifikasi laptop yang dibutuhkan. Jika ada sisa pembelian, dana itu harus dikembalikan ke kas daerah melalui BPMKB. "Saat ini belum ada yang mengajukan sehingga anggaran laptop belum direalisasikan. Kami mendorong setiap kepala desa/kelurahan untuk menyelesaikan administrasi agar dana laptop segera bisa dicairkan," katanya.(A-192/A-147)***
0 comments:
Post a Comment