SUBANG, TVBerita.com- Sengketa tanah untuk memperebutkan kepemilikan yang sah kian sering terjadi, baik antara perorangan maupun dengan perusahaan. Kali ini rebutan tanah garapan kembali terjadi diwilayah Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Sengketa kali ini melibatkan para petani dengan PT Texmaco Perkasa Enginering Subang
PT Texmaco melalui General Manager (GM) Haryadi , mengklaim bahwa tanah seluas 1.871.3580 hektar adalah milik PT Texmaco Perkasa Engineering yang telah dibelinya.
Padahal menurut salah satu petani yang diwakili oleh Sekretaris Jendral Paguyubang Petani Pantura, Iwan Setiawan mengatakan, PT Texmaco belum pernah membeli tanah tersebut. Dituturkannya, jangan kan membeli, untuk memperpanjang HGU(Hak Guna Usaha) yang dilimpahkan dari Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII pun tidak diperpanjangnya. Padahal HGU tersebut sudah habis pada tanggal 31-desembr-2002 sampai sekarang.
Menurutnya pula, bahwa pertemuan kali ini yang dilakukan di Desa Cipendeuy guna membahas perjanjian dengan para petani adalah modus belaka yang dilancarkan oleh pihak PT Texmaco. Selain itu, Iwan juga mengatakan, bila perjanjian tentang garapan ini di setujui oleh para petani dengan otomatis bahwa petani mengakui bahwa tanah trebut milik PT Texmaco. Padahal selama ini pt texmaco belum pernah membuktikan secara otentik atau yuridis kepemilkan tanah tersebut, baik dimuka umum ataupun dalam setiap forum pertemuan.
Sementara itu, disela sela pertemuan dengan para petani penggarap, GM Haryadi menolak untuk diwawancarai dengan alasan banyak tamu dan langsung masuk ke mobil guna menghindari wartawan. ( asep appunk )
0 comments:
Post a Comment