view plainprint? view plainprint?
Kode script ChatBox Anda atau bisa diganti dengan kode widget atau apa sajalah terserah.....
ChatBox
Home » » Istri Bupati Diincar Kejati Jabar

Istri Bupati Diincar Kejati Jabar

Written By tvberita.com on Thursday 7 June 2012 | 16:40

CIANJUR, TVBERITA.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melayangkan surat pemanggilan terhadap isteri Bupati Cianjur Yana Rosdiana Muchtar Soleh sebagai saksi dalam kasus dana nonurusan APBD Kabupaten Cianjur 2007-2011 pada pos makan minum alias Mamin Gate. Selain Yana yang juga Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kejati juga memanggil dua pejabat lainnya, yakni Cecep S Alamsyah (Kepala Inspektorat Daerah) dan Herman Suherman (Direktur PDAM Tirta Mukti) dalam kasus serupa.
 
Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur Bachrudin Ali membenarkan adanya surat pemanggilan dari Kejati Jabar terhadap Yana Rosdiana, Cecep S Alamsyah, dan Herman Suherman dalam kasus dugaan korupsi Mamin Gate. Surat tertanggal Selasa (5/6) yang ditandatangi Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Jabar Fadhil Zumhana itu baru diterima Bachrudin Rabu (6/6). “Jadwal pemanggilannya hari ini (kemarin). Tapi suratnya baru diterima pagi hari ini (kemarin) juga,” kata Bachrudin di ruang kerjanya, Rabu (6/6).
 
Karena datangnya surat terkesan mendadak, Bachrudin sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur untuk segera melayangkan surat pengunduran pemanggilan. Artinya, ada kemungkinan tiga orang saksi yang dipanggil Kejati Jabar itu tidak akan memenuhi pemanggilan. 
 
“Kebetulan juga hari ini kansedang ada agenda (Pawai Piala Adipura). Saya sudah sarankan kepada Bagian Hukum untuk membuat surat pengunduran pemanggilan sebagai saksi terhadap tiga orang itu. Kapan ada penjadwalan pemanggilan lagi, pihak kejati nanti yang menentukannya,” tegas Bachrudin.
Bachrudin sedikit menyayangkan adanya ketidaksinkronan dalam surat pemanggilan tersebut. Menurutnya, materi pemanggilan terkait kasus mamin, namun tiga orang yang dipanggil tidak ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut.
 
“Tiga orang yang akan dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi Mamin Gate itu tidak ada sangkutnya pautnya lantaran mamin gate itu kan pos anggarannya ada di setda (Sekretariat Daerah). Sedangkan tiga orang yang dipanggil itu berada di luar setda. Makanya saya heran dengan tidak nyambungnya materi dengan kapasitas saksi,” tutur Bachrudin. 
 
Bachrudin menilai, adanya ketidakjelasan materi pemanggilan terhadap tiga orang yang bersangkutan dalam kasus tersebut memang patut dipertanyakan. Artinya, harus ada penjelasan dari tiga orang tersebut kepada penyidik. “Mereka (Yana, Cecep, dan Herman) yang bersangkutan yang harus bisa menjelaskan bahwa tidak ada sangkut pautnya dalam kasus itu,” sebutnya.
 
Sementara itu, Yana saat dicegat seusai keluar dari ruangan sekda enggan berkomentar seputar adanya surat pemanggilan dari Kejati Jabar. “Saya tidak tahu. Silahkan untuk jelasnya tanya ke Pak Sekda saja,” katanya singkat di Kompleks Pemkab Cianjur, Rabu (6/6). (maha raya akbar)
 
Share this article :

0 comments:

Post a Comment