view plainprint? view plainprint?
Kode script ChatBox Anda atau bisa diganti dengan kode widget atau apa sajalah terserah.....
ChatBox
Home » » Peneliti Situs Gunung Padang Ilegal ?

Peneliti Situs Gunung Padang Ilegal ?

Written By tvberita.com on Tuesday 19 June 2012 | 20:26

CIANJUR, TVBerita.com – KEBERADAAN sejumlah tim peneliti Situs Megalith Gunung Padang, Cianjur dinilai tidak memiliki legalitas formal sehingga keberadaannya dapat dikategorikan illegal.

Direktur Lokatmala Institut, Eko Wiwid Arengga menegaskan, aktivitas penelitian yang dilakukan oleh sejumlah tim, baik tim bentukan Pemkab Cianjur maupun independen harus segera dibekukan karena tidak ada dasar aturannya. “Semua aktivitas penelitian oleh pihak manapun harus dihentikan karena illegal,” tegas ketua organisasi yang berkecimpung dalam bidang sosial, alam dan budaya itu dalam pernyataan sikapnya, Selasa (19/6).

Lagipula, ungkap Eko, penelitian Situs Megalith Gunung Padang yang dilakukan Tim Katastropik bentukan Staf Khusus Kepresiden Bidang Bencana dan Bantuan Sosial resmi dihentikan sebagaimana surat bernomor B. 24/SKP-BSP/IV/2012 tertanggal 30 Mei 20112 yang dikeluarkan staf kepresidenan tersebut.

“Penelitian yang dilakukan oleh pihak staf kepresiden saja dihentikan karena melihat kondisi dilapangan, ini tiba-tiba bermunculan tim-tim peneliti lainnya. Ini ada apa?” ujarnya.

Karenanya, sambung dia, pihaknya sangat menyayangkan tindakan Pemkab Cianjur yang justru membentuk tim peneliti. “Penelitian cagar budaya dalam bentuk apapun tidak bisa dilakukan sembarangan. Bila memaksakan maka tim penelitian atau apapun namanya telah melakukan tindakan illegal,” tandasnya.

Sementara itu, anggota Tim Terpadu Riset Mandiri Gunung Padang, Erick Rizky membantah pihaknya bekerja secara ilegal. “Kita bekerja secara prosedural dan sesuai dengan UU No 11 tahun 2010 mengenai cagar budaya. Kita melibatkan para ahli dalam penelitian ini dan tidak sembarangan,” sanggahnya.

Dikatakan Erick, penelitian yang dilakukan pihaknya semata untuk membuktikan hasil berbagai riset dan literatur terdahulu. “Semua penelitan yang dilakukan jelas dan sesuai peraturan dan perunadang undangan yang berlaku. Bahkan hasil dari riset ini akan dipublikasikan pada masyarakat dan menjadi milik masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

Sementara Kepala Bidang Seni dan Budaya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Cianjur, Anto Susilo mengatakan, tim riset pendamping yang dibentuknya memiliki legalitas yang kuat berupa SK (Surat Keputusan) Bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh.

“Tim ini dibentuk untuk memperjelas berbagai riset lanjutan yang akan dilakukan di Gunung Padang. Selain itu, tim Pemkab Cianjur mempunyai wewenag yang jelas dalam penelitan ini termasuk menegur dan menghentikan penelitian nantinya bila dianggap merusak cagar budaya Gunung Padang ini,” ungkapnya, kemarin. (Maha Raya Akbar)
Share this article :

0 comments:

Post a Comment