view plainprint? view plainprint?
Kode script ChatBox Anda atau bisa diganti dengan kode widget atau apa sajalah terserah.....
ChatBox
Home » » 28 Ton Ikan Impor Diduga Berpormalin Di Musnahkan Di Karawang

28 Ton Ikan Impor Diduga Berpormalin Di Musnahkan Di Karawang

Written By tvberita.com on Tuesday 7 February 2012 | 16:41





KARAWANG(TVberita.com)- Sebanyak 28 ton ikan impor asal negara cina diduga mengandung formalin dimusnahkan selasa siang (07-02-2012) oleh badan karantina pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan (BKIPM) dan Bea cukai diwilayah kecamatan Dauwan Kabupaten Karawang Jawa Barat. Pemusnahan ikan iMpor milik PT.HONG 777 karena tidak memenuhi perijinan rekomendasi dari Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Ikan Hasil Perikanan ( DJP2HP )

28 Ton ikan yang dimusnahkan ini adalah ikan impor jenis frozen mackerel,ikan tersebut merupakan hasil penangkapan dari Bea dan Cukai di Tanjung Priok Jakarta Utara, menurut Syamsul Maarif kepala Badan Karantina ikan pengendalian mutu dan keamanan hasil ikan, ikan impor tersebut milik PT.HONG 777 asal negara Cina yang di impor ke Indonesia melalu kapal peti kemas pada bulan maret 2011, Petugas Bea Dan Cukai Tanjung Priuk melakukan penyitaan sebanyak 28 ton ikan berada di dalam peti kemas, karena diduga ilegal dan mengandung formalin, serta tidak mempunyai kepemilikan ijin atau rekomendasi dari DJP2HP.

Ikan impor Ilegal itu dimusnahkan, melalui pihak PT Jasa Medivest Karawang Jawa Barat, dengan cara metode dibakar, ikan tersebut jika tidak segera dimusnahkan sangat berbahaya bagi manusia, selain kondisinya sudah busuk juga mengeluarkan bau tidak sedap, akibat telalu lama mengendap didalam peti kemas.

Dari data BKPIM selama kurun tahun 2011 melalui UPTnya telah melakukan penolakan imfor sejumlah 6.554.109 kg dan 200.181 ekor dengan komoditi, udang, mackererl, petin beku, teri kering, salmon, lele, bawal beku, tongkol beku, kembung, sedangkan tahun 2012 sampai febuari ikan imfor yang ditolak berjumlah 353.193 kg dengan komisti teri segar, kembung beku, cumi beku, mackererl, sardines, octopus. Alasan penolakan terhadap infortasi tersebut tidak memenuhi persyaratan, terkontaminasi oleh penyakit ikan karantina, tercemar, terkontaminasi bahan seperti formalin. Untuk menghidari adanya penyelewengan maka pemerintah harus memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat, dan perlunya pengawasan khusus(TVberita.com).
Share this article :

0 comments:

Post a Comment