Saat dilakukan penangkapan Eep Hidayat bersikap koperatif. Tidak beberapa lama tim eksekusi berada di dalam kediaman pribadi Eep di Jl. Panji, Sompi, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Eep yang mengenakan ikat kepala itu langsung digiring ke kendaraan dan dibawa ke Bandung.
Dari pantauan Tinta HIjau.com dilokasi, Proses eksekusi yang berlangsung sekitar 50 menit mendapat perhatian warga setempat. Pasalnya, di jalan yang menuju ke rumah Eep dipadati belasan kendaraan. Bahkan satu unit kendaraan polisi, memblokir jalan masuk ke arah kediaman orang nomor satu di Kabupaten Subang tersebut.
Kejati Jabar sebelumnya gagal mengeksekusi Eep Hidayat, Senin (26/3/2012). Pada panggilan pertamanya itu, Eep tak datang ke Kejati Jabar Jalan RE Martadinata Bandung. Yang ada hanya tim pengacara politisi PDIP itu wara-wiri di Kejati Jabar.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan Eep bersalah terkait korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemkab Subang 2005-2008. Dia harus mendekam di penjara selama lima tahun. Eep juga didenda Rp200 juta dan wajib mengembalikan uang negara Rp2,548 miliar.
Keputusan tersebut bertolak belakang dengan keputusan di Pengadilan Tipikor yang membebaskan Ketua DPC PDIP. Karena merasa "dikriminalkan" pasca-vonis tersebut Eep melakukan perlawanan dengan menggelar sejumlah aksi memprotes keputusan MA.( Asep Appunk-TVberita.com).
BERITA SELANJUTNYA
0 comments:
Post a Comment