view plainprint? view plainprint?
Kode script ChatBox Anda atau bisa diganti dengan kode widget atau apa sajalah terserah.....
ChatBox
Home » » Mabes Polri Limpahkan Perkara Sabu Seberat 60 Kg Ke Kaejari Cibadak

Mabes Polri Limpahkan Perkara Sabu Seberat 60 Kg Ke Kaejari Cibadak

Written By tvberita.com on Saturday 28 April 2012 | 22:11

SUKABUMI (TVberita.com)- – Warga Negara Iran yang di duga terlibat peredaran Kasus Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 60 Kg lebih, yang di tangani secara langsung oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Mabes Polri pada tanggal 20 bulan Februari 2012 lalu di perairan Ujung Genteng, kini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat pada hari Rabu (25/4) lalu.

Dalam perkara Narkotik yang sempat menggemparkan warga Kabupaten Sukabumi dan sekitarnya tersebut ternyata menjadi sorotan dunia internasional juga. Pasalnya para sindikat tersebut tidak hanya membwa barang bukti jenis sabu-sabu kristal saja termasuk bahan baku cairan untuk sabu-sabupun ada.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) pada Kejaksaan Negeri Cibadak M.N. Ingratubun mengatakan, perkara narkotika sebelumnya ditangani oleh pihak Mabes Polri serta BNN yang lokusnya ada wilayah Ujung genteng Kabupaten Sukabumi, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindak lanjuti dalam proses penuntutan dan kini perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibadak untuk persidangannya, terangnya Ingraratubun kepada Trans Bogor Akhir pekan kemarin.

Dikatakannya, dalam pelimpahan perkara narkotika tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Cibadak hanya menerima satu tersangka yaitu Akbar Chahar Karzae alias Mohammada Baluch (26) asal Negara Iran sereta lebih kurang 60 kilo gram Sabu-sabu serta Dua Senpi, Dua GVS dan dua buah telpon satelit.” Dalam perkara ini kami hanya menerima satu tersangka kasus sabu-sabu tersebut yaitu Akbar Chahar Karzae alias Mohammad Baluch yang bertindak sebagai kurir dalam kasus tersebut, selebihnya barang bukti yang kami terima Dua buah senpi, dua buah GVS serta dua buah telepon satelit” .

Adapun barang bukti lain yang kami tidak ketahui lanjutnya. itu buakan menjadi urusannya, karena pihaknya menerima pelimpahan sesuai apa adanya, jelasnya

Sementara itu Jaja Subagja selaku salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Cibadak dalam perkara tersebut mengatakan, sejauh ini perkara narkotika sabu-sabu tersebut masih dalam tahap penuntutan, sambil ,menunggu persidangan dan hakim yang di tunjuk dalam perkara tersebut. Maka tersangka di titipkan di lembaga pemasyarakat (LP) Nyomlpong Sukabumi., tuturnya.

Jaja Mengatakan dalam perkara ini penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan dengan dakwaan diuraikan dan diancam dengan pidana melanggar dakwaan Primer Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, adapun subsidair pasal 113 ayat (2) jo pasal pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, lebih subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sekedar diketahui, sebelumnya Tiga anggota sindikat internasional yang tewas di kawasan Ujung Genteng, Sukabumi, Jumat (20/1) sekitar pukul 01.35 dini diketahui berkewarganegaraan Iran. Ketiganya tewas setelah baku tembak dengan petugas kepolisian dari tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri.

Kemudian Tiga warga negara Iran tewas karena melakukan perlawanan dan mengeluarkan tembakan dengan senjata api genggam saat akan ditangkap.Adapun, satu orang berhasil ditangkap setelah berhasil dilumpuhkan dengan tembakan oleh petugas yang mengenai bagian paha.

Adapun kronologis penangkapan pertama pada tanggal 16 Januari 2012, dimana lima warga negara Iran yang berperan sebagai kurir ditangkap di kawasan pelabuhan tradisional Ujung Genteng, sedangkan satu warga Iran yang selamat karena sekocinya diterjang gelombang ditangkap.

Pantaun di Kejari Cibadak,barang bukti yang dilimpahkan Kekejari cibadak di duga tidak sesuai dengan barang bukti saat dilakukan penangkapan di TKP di Ujung genteng. (DD/W.Topan)





BERITA SEBELUMNYA

Share this article :

0 comments:

Post a Comment