SUKABUMI, TVBERITA.com - Kejaksaan Negeri Cibadak hingga saat ini belum menindak lanjuti perkara penganiayaan Warga Korea Selatan Mr. KiM KI PYO salah seorang Manager perusahaan garmen PT. Cipta Dwi Busana yang terletak di Kampung Pondok kaso tonggoh Dresa Pondok Kaso Tonggoh Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi yang di duga telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu karywannya yang bernama Mr. LEE SANG RIO yang juga warga korea.
Meski saat ini kasusnya telah di tangani oleh pihak kepolisian polres Sukabumi dan sudah pelimpahan berkas kepada pihak Kejaksaan Negeri Cibadak, namun hingga saat ini kasus tersebut belum ditindak lanjuti dan terkesan di peti eskan, dan perkara tersebut mencuat ketika pihak Kejaksaan Tingggi Jawa barat melakukan inspeksi ke kejaksaan Negeri Cibadak, terdapat kasus penganaiayaan yang hingga kini belum disidangkan.
“ Perkara kasus penganiayaan yang dilakukan oleh warga Korea Selatan yaitu Mr.Kim Ki Pyo, berkasnya memang telah kami terima beberapa bulan lalu, namuan pelimpahan tersebut hanya sebatas berkas saja karean kami menganggap masih ada kekutranga, sementara barang bukti dan tersangkanya hingga kini belum dilimpahkan, Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Cibadak Jaja Subagja kepada waratwan.
Jaja mengatakan,dalam menangani perkara penganiayaan tersebut, sebenarnya tidak lamban, karena selama ini pihaknya telah membuata surat pemberitahuan terhadap pihak penyidik kepolisian agar perkara Mr. Kim tersebut secepatnya dilimpahkan, namun pihak penyidik dari pihak kepolisian selalu memberikan alasan yang tidak jelas, bahkan terdengan kabar bahwa Mr. Kim tersebut yang statusnya sebagai tersangka tidak ada di Negara indonesia, terangnya.
Dikataknnya, seharusnya saat ini pihaknya telah menyidangkan kasus tersebut, namun sampai saat ini pihak penyidik dari Polres Sukabumi belum juga melimpahkan barang bukti beserta tersangkanya,” Dengan belum dilimpahklannya berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mr. kim terhadap Mr. Lee kami jadi kena getahnya, padahak dalam perkara tersebut ada kuas hukumnya yang menjamin tersangka tidak akan melarikan diri, dan kasus ini sudah lama yaitu sekitar 20 september 2011 lalu, tuturnya.
Hal yang samapun dikatakan kepala Seksi Pidana Umum (Pidum ) Kejaksaan Negeri Cibadak M. Ingratubun, ia mengatakan, sampai saat ini perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Mr. Kim yang di tangani oleh pihak Polsek Cidahu kemudian dilimpahkan ke Polres Sukabumi belum ada tindak lanjutnya, seakan di petieskan perkara tersebut.
Pada dasarnya lanjut Ingratubun, pihaknya merasa tidak enak oleh pihak kejati yang mempertanyakan kasus penganiayaan tersebut, khawatir kami disangka main-maian dalam perkara tersebut, padahal perkara itu belum dilimpahkan oleh pihak polres Sukabumi dan meskipun telah dilimpahkan berkasnya, namun hingga saat ini barang bukti beserta tersangkanya belum dilimpahkan, ucapnya.
“Jadi kalau kami dianggap mempetieskan perkara kasus penganiayaan manager PT. CDM yaitu Mr. Kim, itu sangatlah tidak benar, karena sampai saat ini berkas dan tersangkanya belum dilimpahkan oleh pihak penyidik dari Polres Sukabumi. Adapun status tersangka yang saat ini adalah sebagai tahanan dalam kota itu kewenangan pihak Polers dan begitu juga ada kabar bawha saat ini tersangka tersebut tidak ada di indonesia , itu merupakan kewajiban pihak Polres serta kuasa hukumnya yang telah menjamin. tandasnya (DD/W Topan)
Kasus Penganiayaan Karyawan PT. CDB Terkesan Di Peti Eskan
Written By tvberita.com on Tuesday, 22 May 2012 | 09:51
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment