SUKABUMI (TVBerita.com) – Diduga menyalahgunakan dana Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Manajemen (BOM) tahun anggran 2010 – 2011 sebesar Rp.500 juta, mantan Kepala SMAN 5 Kota Sukabumi ME, Selasa (8/5) sore digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nyomplong Sukabumi. Sebelumnya tersangka ME telah menjalani pemeriksaan terkait penyalahgunaan kasus dana bantuan BOS dan BOM lebih kurang Dua jam oleh pihak penyidik Kejaksaan Kota sukabumi.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Penyedik nemukan adanya keganjilan tentang aliran dana bantuan BOS dan BOM yang diduga dilakukan oleh tersangka ME, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dari unsur guru dan komite sekolah serta para pejabat dinas pendidikan Kota Sukabumi, tersangka diduga telah menyalahgunakan keuangan dari dua program yaitu BOS dan BOM dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kota Sukabumi sebesar Rp. 500 juta, untuk memudahkan penangan penyidikan tersangka terpaksa di amankan di LP Nyomplong Sukabumi
Terkait penahanan tersangka ME yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Kota Sukabumi Don Ritto selaku kuasa hukum tersangka mengatakan, pihak penyidik telah melakukan penahanan terhadap kliennya tersebut merupakan prosedur yang harus dilkukan petugas dan pihaknya sangat menghargainya, akan tetapi seharusnya penahan tersebut tidaklah dilkukan karena selama ini sangat koperatif pada setiap pemanggilan dari pihak penyidik. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap pihak kejaksaan setelah melakukan musyawarah dengan pihak keluarganya.
“Kami sangat menghargai ats prosedur yang di terapkan oleh pihak kejaksaan termasuk melakukan penahan terhadap klien kami. Untuk itu kami akan mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan terhadap pihak kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, namun tentunya setelah melkukan musyawarah dengan pihak keluarganya,” kata Don Ritto kepada wartawan, Selasa sore.
Sementara itu Ny. Nurcahya, istri tersangka mengatakan, selama ini suaminya sangat koperatif pada setiap adanya pemanggilan dari pihak kejaksaan, untuk itu pihaknya berharap agar suaminya tersebut tidak ditahan, dia juga berharap permohonan pengalihan tahanan yang akan diajukannya melalui kuasa hukum suaminya dikabulkan. ”Kami mohon pihak penegak hukum yang dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sukabumi dapat mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan yang akan di ajukan oleh kuasa hukum kami, karena suami saya akan tetap mengikuti prosedur," tutur Nurcahya (DD/W Topan)
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Penyedik nemukan adanya keganjilan tentang aliran dana bantuan BOS dan BOM yang diduga dilakukan oleh tersangka ME, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dari unsur guru dan komite sekolah serta para pejabat dinas pendidikan Kota Sukabumi, tersangka diduga telah menyalahgunakan keuangan dari dua program yaitu BOS dan BOM dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kota Sukabumi sebesar Rp. 500 juta, untuk memudahkan penangan penyidikan tersangka terpaksa di amankan di LP Nyomplong Sukabumi
Terkait penahanan tersangka ME yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Kota Sukabumi Don Ritto selaku kuasa hukum tersangka mengatakan, pihak penyidik telah melakukan penahanan terhadap kliennya tersebut merupakan prosedur yang harus dilkukan petugas dan pihaknya sangat menghargainya, akan tetapi seharusnya penahan tersebut tidaklah dilkukan karena selama ini sangat koperatif pada setiap pemanggilan dari pihak penyidik. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap pihak kejaksaan setelah melakukan musyawarah dengan pihak keluarganya.
“Kami sangat menghargai ats prosedur yang di terapkan oleh pihak kejaksaan termasuk melakukan penahan terhadap klien kami. Untuk itu kami akan mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan terhadap pihak kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, namun tentunya setelah melkukan musyawarah dengan pihak keluarganya,” kata Don Ritto kepada wartawan, Selasa sore.
Sementara itu Ny. Nurcahya, istri tersangka mengatakan, selama ini suaminya sangat koperatif pada setiap adanya pemanggilan dari pihak kejaksaan, untuk itu pihaknya berharap agar suaminya tersebut tidak ditahan, dia juga berharap permohonan pengalihan tahanan yang akan diajukannya melalui kuasa hukum suaminya dikabulkan. ”Kami mohon pihak penegak hukum yang dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sukabumi dapat mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan yang akan di ajukan oleh kuasa hukum kami, karena suami saya akan tetap mengikuti prosedur," tutur Nurcahya (DD/W Topan)
0 comments:
Post a Comment