KARAWANG, TVBERITA.com - Berita mengenai 200-an bisnis waralaba di Kabupaten Karawang yang tidak mengantongi ijin operasi semakin menjadi polemik dan menjadi berita terhangat di awal minggu ini, ketika team dari TVBERITA.COM datang untuk mengkorfimasi masalah ini ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan " Kepala Dinas lagi rapat diKantor Pemerintah Daerah " kata staf yang kami temui.
Akhirnya team kami mendatangi kantor Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT), tapi sayang sekali lagi kita gagal menemui narasumber yaitu Kepala BPMPT yang lagi dinas keluar kota. “
Bapak lagi keluar kota untuk urusan dinas” kata Bidin Bihalaludin Kasubid Pelayanan .
Akhirnya team kami mendatangi kantor Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT), tapi sayang sekali lagi kita gagal menemui narasumber yaitu Kepala BPMPT yang lagi dinas keluar kota. “
Bapak lagi keluar kota untuk urusan dinas” kata Bidin Bihalaludin Kasubid Pelayanan .
Ketika kami konfirmasikan mengenai 200-an usaha waralaba yang tidak mengantongi ijin Kasubid Pelayanan BPMPT Bidin Bihalaludin “ Ooh..! kalau masalah itu kami tidak mengetahui karena semenjak BPMPT berdiri 5 Maret 2012 s/d sekarang kami belum pernah mengeluarkan ijin untuk usaha waralaba khususnya yang berbentuk minimarket “
“ Disini kami mengeluarkan perijinan berdasarkan peraturan yang berlaku misalnya seperti peraturan Gubernur Jawa Barat yang mengharuskan jarak minimal 150 meter dari pasar tradisional dengan bisnis waralaba yang berbentuk mini market “ jelas Bidin.
Ketika kami temui di kantornya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang Endang Soemantri “ Saya tidak mau mengeluarkan statement tentang 200 lebih bisnis waralaba terutama yang berbentuk mini market yang belum mengantongi ijin operasi, di takutkan nantinya berita ini menjadi polemic dan menjadi konsumsi public “. (NR/SM)
0 comments:
Post a Comment