CIANJUR, TVBerita.com – Puluhan aktivis dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cianjur (Amac) melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Dinas Bina Marga Cianjur, kemarin pagi.
Dalam aksinya mereka mendesak Polda Jabar segera memeriksa mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kab. Cianjur, Athe Adha Kusdinan karena diduga turut terlibat dalam kasus upah pungut tahun 2009-2010. Athe sendiri saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga Cianjur.
Menurut para pengunjuk rasa, selama menjabat Kadispenda, Athe juga diduga kuat terlibat kasus korupsi upah pungut PBB dan SPPD fiktif yang kasusnya sendiri kini telah menjerat Syarif Hidayat, mantan kadispenda lainnya yang kini telah resmi menjadi tahanan Kejati Jabar.
“Polda Jabar dan aparat penyidik lainnya sepatutunya tidak berhenti sampai Syarif Hidayat saja, semestinya juga menyidik mantan-mantan kadispenda lainnya, termasuk saudara Athe, karena ia diduga melakukan hal yang sama dalam tindakanya melawan hukum,” ungkap kordinator aksi, Moch Anwar dalam pernyataan sikapnya, kemarin.
Karenanya, ditegaskan Anwar, penyidik untuk tidak tebang pilih terkait penanganan kasus tersebut. “Penyidikan kasus ini harus mulai dirunut secara historie agar dapat terusut secara tuntas dan menjerat seluruh pejabat yang terlibat di dalamnya,” ungkap dia.
Kecurigaan pihaknya sebut dia berdasarkan informasi yang menyebutkan, Athe diduga pernah mengembalikan uang sebesar hampir Rp 600 juta ke kas daerah yang merupakan dana kelebihan dari biaya upah pungut.
Tindakannya tersebut tegas Ebes, patut diselidiki aparat berwajib. “Pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi tidak menggugurkan proses hukum. Kami meminta dugaan keterlibatannya diusut tuntas,” tandasnya.
Sementara Athe sendiri saat dikonfirmasi membantah tegas tudingan pihak Amac terhadpa dirinya itu. Dikatakan Athe, dirinya telah mengembalikan uang sebesar lebih kurang Rp 600 juta berdasarkan hasil rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Bagaimana bisa disebut kerugian negara, jika saya sendiri sudah mengembalikan uang. Langkah saya itu berdasarkan hasil rekomendasi BPK, malah sudah diatur dalam SK ( surat keputusan) bupati sebagai payung hukumnya,” ungkap Athe, kemarin.
Ditegaskan Athe, persoalan upah pungut tidak hanya terjadi di Kab. Cianjur, namun merata hampir di berbagai daerah, karena dalam perjalanan ada undang-undang yang tidak terpublikasi.
“Aturan ini berlaku seluruh Indonesia . Makanya upah pungut ini terjadi di seluruh Indonesia ,” imbuhnya. (Maharaya Akbar)
0 comments:
Post a Comment