view plainprint? view plainprint?
Kode script ChatBox Anda atau bisa diganti dengan kode widget atau apa sajalah terserah.....
ChatBox
Home » » Dua Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Saat Menjual Hasil Curiannya Di karawang

Dua Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Saat Menjual Hasil Curiannya Di karawang

Written By tvberita.com on Wednesday 18 April 2012 | 18:47

KARAWANG ( Tvberita.com ) – Dua Pencuri sepeda motor spesialis rumah kontakan ditangkap satuan reskrim Polres Karawang Jawa Barat, pelaku merupakan sepsialis yang biasa beraksi pada malam hari,

Dua pelaku pencurian kendaraan sepeda motor ( curanmor ) tersebut Eka ( 25 ) dan Dani ( 27 ), masing masing tercatat sebagai warga Karawang. kedua pelaku melancarkan aksinya pada waktu malam dengan sasaran kendaraan sepeda motor yang diparkir diluar. Pelaku ditangkap petugas ketika hendak menjual sepeda motor yang dicuri di Dusun Badami Timur, Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, kepada seorang penadah, yakni warga Cilamaya,

Menurut Kasat reskrim Polres Karawang, AKP Goncang Ajia Susatyo,mengatakan dari keterangan kedua pelaku, selama menjalankan aksi kejahatannya tersebut, dalam setahun mereka berdua berhasil mencuri Sembilan sepeda motor. Kendaraan hasil curiannya tersebut mereka jual kepada seorang penadah dengan inisial OP.

Penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi jika dua pelaku hendak melakukan transaksi dengan penadah, selain mengamankan dua orang pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti dari hasil penangkapan terhadap dua pelaku curanmor itu, barang bukti tersebut adalah satu unit sepeda motor Honda Supra nopol T-2915-KE dan satu unit motor Yamaha Mio nopol T-4442-KE, serta sebuah kunci letter T.

Dalam menjalankan aksinya kedua pelaku sering mencari kendaraan roda dua yang terparkir dihalaman kostan atau kontrakan, Eka sendiri bertugas sebagai pemetik langsung mencuri motor krobannya dengan menggunakan kunci “T”

Kedua tersangka mengaku, dari setiap kendaraan hasil curian tersebut mereka jual dengan harga 1,5 juta, dan uang tersebut mereka bagi dua dan uang hasil jual kendaraan curian tersebut mereka gunakan untuk hiburan, akibat perbuatannya tersebut, Eka dan Dani kedua pelaku yang mengaku baru melakukan aksi pencurian sepeda motor selama setahun itu terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun, sesuai dengan pasal 363 KUHP. ( TIM Liputan -TVberita.com).





BERITA SEBELUMNYA

Share this article :

0 comments:

Post a Comment