view plainprint? view plainprint?
Kode script ChatBox Anda atau bisa diganti dengan kode widget atau apa sajalah terserah.....
ChatBox
Home » » 9 Petugas Dishub Kab.Karawang Ditangkap Polisi

9 Petugas Dishub Kab.Karawang Ditangkap Polisi

Written By tvberita.com on Thursday 14 June 2012 | 18:38

KARAWANG, TVBERITA.com - Sembilan petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) diamankan jajaran Kepolisian Resort (Polres) Karawang, Kamis (14/6). Mereka terangkap basah tengah melakukan pungutan liar (pungli) di ruas jalan Badami-Loji.

"Aktivitas mereka telah melanggar kesepakan Muspida yang melarang adanya pungutan retribusi selama jalan belum diperbaiki," ujar Kepala Polres, Ajun Komisaris Besar Arman Achdiat.

Dikatakan, sebelum melakuakn penangkapan, anggotanya sudah melakukan pantauan di lapangan dalam dua hari terakhir ini. Dari hasil pantauan tersebut diketahui ada sembilan oknum petugas Dishubkominfo yang masih memungut retribusi dara para sopir truk. Bahkan nilai uang yang dikutif jauh melampaui ketentuan.

Menurut Kapolres, kesembilan petugas Dishubkominfo itu ditangkap di dua tempat pemungutan retribusi (TPR) yakni Badami dan Kaligandu. Di Badami petugas yang ditangkap adalah koordinator pemungutan TPR, Muksin, Komandan Regu, Susanto dan sejumlah anggotanya yaitu Agus sodikin, Doni, Taupan, Iwan dan Watma.

Sedangkan yang ditangkap di Kaligandu yaitu, Ila Ilyana dan Mus Mulyadi."Mereka akan diperiksa untuk mengetahui atas perintah siapa pungutan retribusi dilakukan. Jika ditemukan pelanggaran maka akan diproses secara hukum," ujar Arman.

Dijelaskan juga, berdasarkan kesepakatan muspida, kendaraan besar yang boleh masuk selain kendaraan yang mengangkut bahan material jalan, adalah kendaraaan pabrik yang membawa bahan baku yang tidak bisa terurai. Tapi untuk bahan baku pabrik yang bisa diurai harus menggunakan truk berukuran kecil.

Sementara kendaraan pabrik yang membawa hasil produksi tanpa pengecualian harus menggunakan truk kecil."Untuk menjalan kesepakatan sejumlah anggota Polisi dan TNI berjaga guna melakukan pemeriksaan kendaraan yang keluar jalur Badami-Loji," kata Arman.

Di tempat terpisah, Sekretaris Diskominfo, Nunu Nugraha menyatakan, pemungutan retribusi yang dilakukan anggotanya merupakan tugas resmi yang rutin dilakukan tiap hari. Pasalnya kesepakatan yang dibuat Muspida hanya sebatas lisan dan tidak tertuang dalam tulisan.

"Aktivitas petugas Dishub tidak bisa dikategorikan pelanggaran pidana dan perdata," kata Nunu.

Dikatakan juga, aktivitas anggotanya untuk menjalankan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 32 Tahun 2011 terkait amdal Lalu Lintas, yang harus dikoordinasikan dengan pihak kepolisian. Disamping itu, pihaknya juga dibebani target oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) untuk menyetor ke kas daerah sebesar Rp 1,4 milyar dari retribusi yang sebelumnya hanya Rp 400 juta.

"Saat ini kita baru menyusun draft aturan untuk mengatur tonase kendaraan yang boleh melintas Badami-Loji," ujar Nunu berkelit.

Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat Pangkalan menganggap penangkapan petugas pemungut retribusi itu salah sasaran. Menurut mereka, polisi seharusnya menindak para awak kendaraan berat yang melintasi jalur Badami-Loji.

"Percuma saja petugas pemungut retribusi ditangkapi, jika kendraan berat masih bebas melintasi jalu ini," ujar salah seorang warga Pangkalan, Asep.

Menurut dia, letak pelanggarannya bukan terletak pada pemungut retribusi, tapi pada kendaraan berat selalu melintasi jalur Badami-Loji."Kami kira aksi Polres tersebut hanya untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari persoalan yang sebenarnya," kata dia. (A-106)***
Share this article :

0 comments:

Post a Comment