
Dalam persidangan yang di gelar di PN Kota Sukabumi, Zainal selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan Ketua Majlis Hakim secara gamblang membacakan dakwaan terhadap ke empat terdakwa tersebut yaitu Rizki Abubakar,( 20); Pepeng Ferdiansyah, (22); Ujang Sulaeman alias Pakel, (21) dan Latif Gunawan Muhamad, (18 )langsung dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zainal Dwiaryanto.
Adapun dalam dakwaan tersebut, bahwa keempat terdakwa ini didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 170 jo 55 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Lantaran para terdakwa, terlibat dalam pengeroyokan seorang siswa, Rizki hingga tewas. “Sebenarnya seluruh terdakwa itu ada tujuh orang. Akan tetapi tiga lainnya yaitu Nopiandi, M Syahrul Sidik, dan M Ilham sidangnya sudah digelar terlebih dahulu. Pasalnya ketiga terdakwa ini masih di bawah umur,” terang Zainal kepada wartawan seusai persidangan.
Semantara, kuasa hukum ke empat terdakwa saat setelah mendengar pembacaan dakwaan dari pihak JPU Kejaksaan Kota Sukabumi dalam persidangan di PN Kota Sukabumi, tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan,
“Kita memang tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Namun demikian kita akan selalu proses persidangan perkara ini , nanti juga kita akan mendengar sejauhmana keterangan dari para saksi didalam persidangan, lantaran untuk saat ini saya baru mendapingi satu orang yaitu terdakwa terdakwa Ujang Sulaeman. Adapun para terdakwa lainnya saat ini kami sedang memproses surat kuasanya yang nantinya akan menjadi klien kamiYang lainnya juga masih dalam proses pengurusan surat kuasa kepada kita,” Kata Daniel.
Sebelum selesai persidangan pertama dalam agenda pembacaan dakwaan tersebut, Ketau Majelis Hakim Sutadi menyatakan sidang pertama ini akan di tunda dan akan di lanjutan pada pekan mendatang.Kemudian dalam peridagan tersebut Ketua Majlis menegaskan, agar dalam persidangan lanjutan dengan agenda pmeriksaan para saksi, diharapkan semua terdakwa harus didampingi oleh kuasa hukumnnya.(DD/WTP)
0 comments:
Post a Comment