view plainprint? view plainprint?
Kode script ChatBox Anda atau bisa diganti dengan kode widget atau apa sajalah terserah.....
ChatBox
Home » » BKIPM Menolak Komoditi Impor Ikan Yang Tercemar Formalin

BKIPM Menolak Komoditi Impor Ikan Yang Tercemar Formalin

Written By tvberita.com on Tuesday, 21 February 2012 | 07:42





MEDAN (TVberita.com )- Siaga dan waspada, aktivitas itu nampaknya harus terus dilakukan, tidak boleh lengah dan ditawar-tawar. Seandainya kesiagaan dan kewaspadaan itu kendur, kita tentunya sangat prihatin apabila masyarakat kita karena ketidaktahuannya terpaksa mengkonsumsi ikan-ikan yang tidak layak konsumsi.

Atas kesiagaan dan kewaspadaan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Unit Pelaksana Teknis Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas I Medan II, menerbitkan rekomendasi penolakan atas importasi ikan dari Pakistan dan Malaysia karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PerMen KP No. 15/ 2011 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang masuk ke dalam wilayah RI.

Tindakan penolakan terhadap importasi produk perikanan oleh BKIPM Kelas I Medan II dalam kurun waktu Januari sd Februari 2012 telah 4 (empat) kali dengan rincian sbb : (1)Frozen Mackarel (Rastrelliger kanagurta) Jumlah 48.000 kg (4.800 karton) Negara asal Karachi – Pakistan, Importir / perusahaan : PT. Golden Cup Seafood – Medan, Pemasukan 12 Desember 2011 melalui pelabuhan Belawan, ijin DJP2HP No. : B.2691/P2HP/Ps.440/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011, Alasan penolakan Terkontaminasi Formalin; (2)Frozen Mackarel (Rastrelliger kanagurta) Jumlah 28.000 kg (2.800 karton) Negara asal Malaysia dengan Importir/ perusahaan CV. Soon Ho Pemasukan 21 Januari 2012 melalui Pelabuhan Belawan Ijin DJP2HP No.: B.2080/P2HP/Ps.440/XI/2011 tanggal 4 November 2011 Alasan penolakan Terkontaminasi Formalin (3)Frozen Mackarel (Rastrelliger kanagurta) Jumlah 27.000 kg (2.700 karton) Negara asal Karachi – Pakistan.

Importir/ perusahaan : CV. Rezeki Kita - Belawan, Pemasukan 1 Februari 2012 melalui pelabuhan Belawan, ijin DJP2HP No. : B.2691/P2HP/Ps.440/I/2012 tanggal 16Januari 2012, Alasan penolakan terkontaminasi Formalin. Dengan demikian penolakan terhadap ikan impor yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan hasil perikanan telah 103.000 kg.

Pelaksanaan Reekspor terhadap hasil perikanan yang tidak layak konsumsi direncanakan tgl 15 Februari 2012 dengan tujuan Malaysia untuk shipment I dan 24 Februari untuk shipment II.

Kementerian kelautan dan perikanan melalui satuan kerja Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan dengan didukung oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan (PSDKP) dan Perikanan, Direktorat JenderalPengolahan dan Pemasaran Hasil (P2HP) dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan akan terus konsisten untuk selalu waspada dan siaga untuk mencegah masuknya hasil perikanan yang tidak layak konsumsi. Konsistensi tersebut diwujudkan selain memberikan rekomendasi penolakan juga apabila dianggap perlu dilaksanakan pemusnahan.

Pemusnahan Ikan impor dilaksanakan terhadap komoditi frozen mackerel (Restrelliger kanagurta) sejumlah 28.000 kg (2800 karton). Tindakan pemusnahan dilakukan terhadap ikan yang diimpor oleh PT Hong 777 dari China pada bulan maret 2011 tersebut dikarenakan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permen KP no 15/2011 tentang pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayah RI. Persyaratan yang tidak dipenuhi tersebut adalah tidak ada ijin/rekomendasi dari DJP2HP.

Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) sebagai institusi yang memiliki tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam pengendalian hama penyakit ikan karantina, mutu dan keamanan hasil perikanan dalam melaksanakan tugas fungsinya didukung oleh 47 Unit Pelaksana Teknis yang berada di tempat pemasukan dan pengeluaran (Bandara, Pelabuhan dan Pos Lintas Batas). Salah satunya adalah Balai KIPM Kelas II Medan II.

Selama kurun waktu 2011 BKIPM melalui UPT-nya telah melakukan penolakan impor sejumlah 6.554. 109 kg dan 200.181 ekor. Dengan komoditi : udang, mackerel, patin beku, teri kering, salmon,lele, bawal beku, tongkol beku, Kembung . Sedangkan tahun 2012 sampai dengan februari ikan impor yang ditolak berjumlah 560.000 kg dengan komoditi : teri segar, kembung beku, cumi beku, mackerel,sardines,octopus. Alasan penolakan terhadap importansi tersebut meliputi: tidak memenuhi persyaratan, terkontaminasi oleh penyakit ikan karantina, tercemar/terkontaminasi bahan berbahaya seperti formalin.

Diharapkan melalui tindakan tegas ini ketentuan tentang persyaratan dan tata cara importasi sebagaimana yang diamanatkan dalam permen KP no 15 tahun 2011 dapat dipahami dan dipedomani oleh semua pemangku kepentingan, sehingga harapan untuk dapat diperolehnya hasil perikanan yang memenuhi syarat dapat terwujud.(TVberita.com).
Share this article :

0 comments:

Post a Comment