KARAWANG ( TVberita.com)- Delapan anggota geng motor pelaku pengeroyokan anggota polisi Polsek Cibuaya karawang jawa barat, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polrtes Karawang, dua pelaku diantaranya pelajar, dan seorang pelaku lainya masih buron. Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Goncang menyatakan, pelaku juga merupakan, pelaku pencurian sepeda motor dengan cara kekerasan, Curat, dari tangan tersangka petugas minyita dua unit motor hasil curian, dan 3 motor milik pelaku yang digunakan untuk aksi kejahatannya.
Menurut Kasat Reskrim AKP Goncang, Selama dua hari bekerja keras, unit reskrim Polres Karawang, akhinrya berhasil menangkap delapan pelaku anak geng motor yang telah melakukan aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota polisi Polsek Cibuaya Karawang.
Dari delapan tersangka ini diantaranya dua orang pelajar yang duduk di kelas satu SMA 5 kota Karawang Deni Mulyana (16 tahun), Oktarian ( 17 tahun ) pelajar kelas dua dari SMK Binakarya Dua, tersangka lainya bernama, Endang 20 tahun, Edwar 19 tahun, Joki 17 tahun, Dani 20 tahun, Alex 18 tahun, Ulpi 17 tahun,
Menurut Kasat Reskrim AKP Goncang, para pelaku telah melakukan pengeroyokan terhadap anggota Polisi Briptu Andi anggota Polsek Cibuaya Sektor Karawang pada sabtu malam kemarin, di area Stadion Singaperbangsa Karawang.
Pada sat itu Briptu andi sedang makan diwarung nasi, tiba tiba disantroni oleh kelompok geng motor GBR dan motor Black Baron, kemudian dikeroyok dan pukuli, serta diclurit bagian tubuhnya hingga mengalami luka parah, dan dilarikan kerumah sakit Bayukarta Karawang.
Sementara menurut para pelaku genk motor, ia mengaku melakukan pengeroyokan tersebut, karena tidak mengetaui bahwa korban adalah anggota polisi ( salah sasaran) Pelaku mengaku tujuannya mencari seoarang anak geng motor musuh mereka yang menjadi targetnya, dan pada saat itu pelaku sedang keadaaan mabuk berat, usai minum minuman keras.
AKP Goncang mengatakan penangkapan delapan tersangka tersebut berawal dari pengungkapan aksi pencurian sepeda motor milik korban yang menggunakan Honda Scopy, motor dirampas oleh kawanan tersangka sabtu malam, oleh kawanan geng motor ini. Dari kasus berantai ini polisi akhirnya bisa menangakp para tersangka yang pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan ( curat 365 )
Kini tersangka ditahan di Pores Karawang, dan diancam hukuman masing masing 6 tahun penjara hingga sampai 12 tahun penjara. ( Aceng – Rosman )
BERITA SEBELUMNYA
0 comments:
Post a Comment