Berbicara maraknya bisnis waralaba, sejatinya bukan cerita baru. Dari tahun ke tahun perkembangan gambaran bahwa market size bisnis waralaba selama tiga tahun terakhir mengalami pertumbuhan yang signifikan. Dilihat dari total franchise yang ditawarkan di Indonesia, terjadi lonjakan yang tinggi pada 2004-2005.
Pertumbuhan bisnis waralaba di daerah-didaerah di indonesia semakin berkembang, apalagi sekarang dengan dibukanya keran pasar bebas dan berdasarkan data saat ini ndonesia untuk pertumbuhan bisnis waralaba terutama waralaba yang berbentuk mini market pertumbuhannya sekitar 20% per tahun sungguh sangat menakjubkan…..!!!!!!
Sosial control
Seiring pertumbuhan di tingkat nasional pertumbuhan bisnis waralaba di daerah kian tahun kian meningkat dan berdasarkan data dari narasumber kami yang bisa di pertanggung jawabkan ada 230 yang beroperasi di Karawang, Laskar merah Putih Markas Cabang Karawang melakukan investigasi apa benar dengan 230 yang beropersi di karawang semuanya memiliki izin…??
Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Karawang, D Sutejo MS “ Dari investigasi yang dilakukan team kami ternyata di lapangan di temukan dari 230 yang beroperasi ternyata hanya 32 yang memiliki izin beroperasi “. Dengan modal data tersebut Markas Cabang Laskar Merah Putih Karawang melakukan aksi turun ke jalan mendatangi kantor Bupati dan kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (30/05/12) untuk mengklarifikasi data yang di temukan di lapangan. “ Kami melakukan aksi ini hanya sebagai social control saja ke pemerintah Kabupaten Karawang “ tambah tejo ketika di temui reporter TVBERITA.COM.
Dengan adanya hasil investigasi tersebut berarti peraturan gubernur yang menyatakan bahwa setiap kita akan membuka bisnis harus ada tanda tangan minimal harus ada ijin dari 100 orang di lingkungannnya di lupakan oleh warganya. “ Sedangkan yang terjadi di Karawang baru dapat tanda tangan 25 orang sudah membuka usaha waralaba “ kata bang Tejo panggilan akrabnya.
Panglima Hukum
Sebenarnya seandainya pihak-pihak yang terkait bias menertibkan tentang perijinan ini tidak akan terjadi seperti ini. “ Tegakan peraturan dong yang salah di tegur kan ada kejaksaan sebagai Panglima Hukum “ jelas Tejo. Yang di harapakan Markas Cabang Laskar Merah Putih Karawang bahwa praktek monopoli dan persaingan usaha di Karawang tidak kuasai oleh salah satu kelompok. Menurut D Sutejo MS “ berarti tidak sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 1999 “.
Di saat Laskar Merah Putih Markas Cabang Karawang melakukan aksi tu jangan di anggap negative karena kalau Laskar Merah Putih Markas Cabang Karawang aksi “ berarti kami sayang sama Bupati Karawang karena di ibaratkan tak kenal maka tak sayang kalau enggak di tegur enggak sayang “ tambah Tejo. Di akhir pembicaraan Laskar Merah Putih Markas Cabang Karawang siap membantu jika pengusaha waralaba di Karawang ingin mengurusi ijin.
0 comments:
Post a Comment