BEKASI, TVBERITA,com - Kisruh PNS dipemda kabupaten bekasi diindikasikan Sekda Kabupaten bekasi Dadang mulyadi sebagai Pembina PNS yang menjadi dalang kekisruhan di pemda kabupaten bekasi di bantah tegas Dadang Mulyadi.baginya,PNS memiliki hak hukum individu ,sehinggga tidak bias di larang keputusan mutasi (7/5)lalu,kata dadang,merupakan keputusan kepala daerahsaat itu,bukan wewenang saya .
Dadang pun mendanggapi soal gugatan beberapa PNS ke PTUN.Menurut Dadang jika diri nya melrang PNS untuk mengajukan gugatan sama hal nya dengan melanggar hak asasi manusia . PNS , tambah dia memiliki hak hukum individu , sehingga tidak di perboleh kan untuk melarang. “ secara kelembagaan , saya sudah mengingatkan kepada para PNS yang menggugat jika mereka menuntut, itu hak mereka , “ kelit nya.
Ditambahkan dia, sebagaimana Pembina PNS dirinya sengaja membiarkan hal itu . tujuannya agarparra PNS sadar bahwa tindakannya menggugat keputusan mutasi Salah. Diakui Dadang hal tersebut dengan tercabutnya. Tata usaha Negara PT UN. Akhirnya mereka sadar kalau mereka menggugat . saya sudah mengingatkan, tapi tidak melarang . ini keputusan kepala daerah bukan saya “ kata Dadang
Saat di tuding kisruh dalang PNS, kata Dadang itu terlalu berlebihan baginya kinerja sebagai sekda sudah dilakukan semaksimal mungkin dan semua berjalan optimal. Sejauh ini bagi Dadang tidakada kekisruhan di pemerintahan kabupaten Bekasi.(Rosyid )
0 comments:
Post a Comment